Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Digelar Tertutup

Kompas.com - 27/08/2020, 13:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, rapat Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan tertutup.

Alasannya, kata Khairul, agar pasal-pasal yang akan dibahas tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Rapat panja RUU MK memang harus tertutup dikarenakan masih pembahasan pasal-pasal, agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman atau salah persepsi apabila pasal-pasal yang belum disetujui sudah di-publish ke masyarakat," kata Khairul saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Revisi UU MK tak Substansial

Berdasarkan jadwal DPR, Komisi III dijadwalkan menggelar pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mahkamah Konstitusi dan membentuk tim perumus atau tim sinkronisasi pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, tim perumus melanjutkan pembahasan DIM pada pukul 14.00 WIB, dan dilanjutkan pada pukul 17.00 WIB dengan rapat panja RUU Mahkamah Konstitusi terkait laporan tim perumus untuk selanjutnya diambil keputusan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, sejumlah pasal dalam UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Itulah yang menjadi alasan Komisi III mengajukan revisi atas undang-undang yang sudah diubah sebanyak tiga kali itu. 

"Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Adies dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkumham, Kemenpan-RB, dan Kementerian Keuangan, yang disiarkan langsung TV Parlemen, Senin (24/8/2020).

Adies mengatakan, dalam perkembangannya, setelah perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, melalui UU Nomor 8 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.

Adies juga mengatakan, RUU tentang Mahkamah Konstitusi yang menjadi inisiatif DPR ini akan memuat empat aturan, yaitu pertama, kedudukan susunan dan kekuasaan MK.

Kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.

Baca juga: Pemerintah Siap Bahas Revisi UU MK dengan DPR

"Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan keempat, putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Adies mengatakan, RUU tentang Mahkamah Konstitusi perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi terjamin secara konstitusional.

"Demikianlah keterangan pimpinan komisi III DPR RI terhadap RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com