Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Ditangkap Paksa, Keberadaan Effendi Buhing hingga Kini Belum Diketahui

Kompas.com - 27/08/2020, 13:20 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Tengah Dimas Hartono mengungkapkan, keberadaan Ketua Adat Laman Kinipan Effendi Buhing belum diketahui setelah ditangkap oleh petugas Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (26/8/2020).

Buhing dibawa paksa polisi dari kediamannya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan konflik lahan antara komunitas adat setempat dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

"Hingga saat ini kita belum mengetahui posisi Pak Effendi Buhing ada di mana. Karena berdasarkan (informasi) teman-teman, hingga saat ini posisi beliau di Polda (Kalimantan Tengah) tidak ada," ujar Dimnas dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Paksa Effendi Buhing, Pejuang Adat Laman Kinipan oleh Polda Kalteng

Dimnas menuturkan, keberadaan Buhing sangat dibutuhkan karena untuk kepentingan pendampingan hukum selama menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dimas mengatakan, komunitas masyarakat adat Laman Kinipan sangat terkejut dengan penangkapan paksa yang dialami Buhing.

Masyarakat adat Laman Kinipan resah lantaran penangkapan Buhing tidak dibarengi dengan surat pemanggilan sebelumnya.

"Sehingga itu yang membingungkan masyarakat," kata Dimnas.

Baca juga: Konflik Lahan Terus Muncul

Sementara itu, Direktur Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo meyebut, bahwa komunitas adat Laman Kinipan sebetulnya sejak awal tidak ingin berkonflik.

Warga Laman Kinipan berusaha menempuh jalur dialog untuk menemukan solusi. Hanya saja, proses dialog tersebut buntu dan itu diperparah dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap enam anggota komunitas adat Laman Kinipan.

"Proses dialog sudah dilakukan, namun kriminalisasi tetap terjadi. Proses Kinipan ini menurut saya sungguh mengabaikan hak masyarakat adat," kata dia.

Kasmita menambahkan, komunitas adat Laman Kinipan selama ini memiliki hubungan erat dengan ruang hidup di sekitarnya.

Baca juga: Menteri Bappenas Sebut Kebijakan Satu Peta Dapat Selesaikan Konflik Lahan

Mereka selama ini telah lama mengelola dan menjaga hutan adat, sekalipun di beberapa lokasi telah mengalami pembabatan.

Namun demikian, apa yang dilakukan masyarakat adat berbanding terbalik dengan keadaan saat ini.

"Jadi bagi kami, ini proses yang sangat mengabaikan hak masyarakat adat," kata dia.

Petugas kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Tengah menangkap Ketua Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing pada Rabu (26/8/2020).

Penangkapan ini disinyalir berhubungan dengan konflik lahan yang sudah berlangsung sejak 2018.

Baca juga: Tindakan Represif hingga Kriminalisasi Warnai Aksi Aparat Hadapi Konflik Lahan

Konflik tersebut melibatkan antara masyarakat adat Laman Kinipan dengan perusahaan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Buhing sendiri menjadi salah tokoh yang cukup getol menolak pembabatan hutan adat yang telah mereka kelola turun-temurun.

Koalisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam tindakan aparat Polda Kalimantan Tengah. Sebab, penangkapan tersebut diduga tanpa berdasarkan alasan yang jelas.

Dikutip dari keterangan tertulis KNPA pada Rabu (26/8/2020), kasus dugaan perampasan ini telah mengakibatkan enam anggota masyarakat adat diduga dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat kepolisian setempat.

Baca juga: Menteri Agraria Siapkan Peraturan untuk Tengahi Konflik Lahan

Akibat perampasan itu, pemukiman dan tanah pertanian masyarakat di wilayah adat Laman Kinipan telah digusur sejak 2018 dengan menggunakan alat berat demi perkebunan sawit.

PT SML berdalih, bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari KLHK melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.

Kemudian juga berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT SML seluas 9.435,2214 Hektar.

Namun, terbitnya pelepasan hutan dan HGU diduga cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com