Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Klaster Sekolah karena Guru Positif Covid-19 Sebelum Belajar Tatap Muka

Kompas.com - 27/08/2020, 12:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, klaster Covid-19 di sejumlah sekolah di zona hijau dan kuning bermula dari tenaga pengajar yang ternyata terjangkit virus corona.

Itu diketahui ketika pembelajaran tatap muka akan dimulai.

"Kami mengecek langsung, ternyata banyak guru-guru ini yang positif yang melakukan PJJ tetapi bekerja di sekolah. Jadi, kita tidak tahu mereka positif sampai ada rencana pembukaan. Jadi ini banyak sekali terjadi, sebelum tatap muka ketahuan gurunya positif," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Berdasarkan hal tersebut, Nadiem mengingatkan, pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Menyoal Klaster Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19, Salah Siapa?

Nadiem juga mengatakan, bagi sekolah-sekolah yang diketahui terjadi klaster Covid-19, maka langsung ditutup agar tidak melakukan belajar tatap muka lagi.

"Beberapa kasus yang gurunya positif, itu siswa-siswa sedang dalam proses PJJ. Kebanyakan yang kita lihat klaster-klaster ini bukan karena kebijakan relaksasi, tetapi karena memang kondisi infeksi yang terjadi sebelumnya saat kita berencana melakukan tatap muka," ucapnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, izin untuk melakukan belajar tatap muka di sekolah ada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang sekaligus bertanggungjawab dalam penanganan Covid-19 di daerah.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa Kemendikbud akan berupaya untuk mengembalikan para peserta didik agar bisa kembali belajar secara tatap muka.

"Kemendikbud mencari segala jalan untuk memastikan anak-anak kembali tatap muka untuk seaman mungkin dan secepat mungkin," pungkasnya.

Baca juga: Klaster Sekolah Muncul di Rembang, Berawal dari Guru yang Jadi Petugas Pemilu

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara soal penularan Covid-19 yang mulai bermunculan di sekolah.

Penularan ini terjadi setelah pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerah zona hijau dan kuning.

Wiku menegaskan, pemerintah mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka dengan sejumlah syarat yang ketat.

Jika masih terjadi penularan, maka Wiku menilai syarat-syarat tersebut belum dijalankan dengan baik.

"Apabila terjadi klaster atau kasus baru di dalam sekolah, itu tentunya terkait dengan proses pembukaan yang mungkin belum sempurna dalam melakukan simulasinya," kata Wiku dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, Pemprov Jateng Diminta Setop KBM Tatap Muka

Wiku mengingatkan lagi bahwa proses pembukaan sekolah tatap muka oleh Pemda harus dilakukan secara bertahap melalui sejumlah proses.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com