Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Bolehkan Penggunaan APD sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 27/08/2020, 12:19 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membolehkan penggunaan alat pelindung diri (APD) sebagai alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020.

Sebelumnya, APD tak termasuk sebagai bahan kampanye yang boleh digunakan kandidat lantaran dikhawatirkan menjadi potensi pelanggaran baru di Pilkada.

Hal ini berubah setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang menilai bahwa penggunaan APD sebagai bahan kampanye dapat meringankan penanganan Covid-19.

"Mengenai pengaturan bahan kampanye KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang pada intinya untuk mendorong upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 selama masa kampanye," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: KPU Kaji Urgensi Usul Mendagri soal Masker dan Hand Sanitizer Jadi APK

APD yang nantinya boleh digunakan sebagai APK Pilkada 2020 misalnya masker, hand sanitizer, atau face shield.

Calon kepala daerah dapat mencetak foto, nama, maupun nomor urut peserta di APD yang nantinya dibagikan ke pemilih.

Penggunaan APD sebagai APK semula merupakan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Usulan itu telah disampaikan KPU ke Komisi II DPR RI dan mendapat persetujuan.

Raka mengatakan, APD hanya menjadi bahan kampanye tambahan di Pilkada 2020.

Calon kepala daerah tetap diperbolehkan menggunakan bahan kampanye seperti Pilkada sebelumnya.

"Selain itu, bahan kampanye yang telah diatur sebelumnya tetap dipertahankan," ucap dia.

Baca juga: Jumlah Maksimal APK yang Boleh Dipasang Calon Peserta Pilkada 2020 Akan Ditambah

Raka mengatakan, perihal APD sebagai APK ini akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang saat ini tengah disusun.

Agar kelak APD tak disalahgunakan sebagai bahan kampanye di tempat pemungutan suara (TPS), kata Raka, pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan APK ketika hari pencoblosan.

KPU juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini.

"Untuk mengantisipasinya selain perlu dilakukan sosialisasi secara masif maka koordinasi antara KPU dengan Bawaslu juga penting terkait upaya-upaya pencegahannya," kata Raka.

Sebelumnya, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa KPU tengah mempertimbangkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penggunaan APD sebagai alat peraga kampanye Pilkada 2020.

Baca juga: Dulu Cetak Kaus, Kini Calon Kepala Daerah Diminta Cetak APD

Dikhawatirkan, jika masker dan hand sanitizer dijadikan APK, kedua atribut tersebut bakal digunakan pemilih saat hari pemungutan suara.

Padahal, sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada atribut kampanye selama pemungutan dan penghitungan suara.

"Bagaimana jika ada pemilih yang hadir memakai masker yang ternyata itu adalah bagian dari APK pada saat kampanye? Tentu hal itu tidak diperkenankan," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

"Hal-hal seperti itu perlu diantisipasi. Pada prinsipnya berbagai hal atau kemungkinan perlu diantisipasi agar tahapan Pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Mendagri Bolehkan Masker dan Hand Sanitizer Gambar Paslon Pilkada

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur soal APK yang dibolehkan dalam Pilkada.

Pasal 61 PKPU 6/2020 merinci bahwa APK Pilkada 2020 dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com