JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menutup acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, Rabu (27/8/2020).
Dalam kesempatan itu, Wapres Ma'ruf Amin memastikan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mencegah korupsi.
Oleh karena itu, ia pun meminta beberapa hal dalam pencegahan korupsi di Tanah Air. Di antaranya adalah meminta sistem pencegahan korupsi harus mampu menutup celah terjadinya korupsi di masa depan.
Baca juga: Wapres Minta Sistem Pencegahan Harus Mampu Tutup Celah Korupsi
Pasalnya, berdasarkan data yang ada, kata dia, tindak pidana korupsi di Indonesia terbilang masih tinggi.
Data KPK Desember 2019 menunjukkan terdapat 127 kasus korupsi yang terjadi di Indonesia .
Tindak pidana tersebut dilakukan berbagai profesi, yang didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan swasta.
"Masih tingginya tindak pidana korupsi tersebut menjadi pelajaran bagi kita bahwa sistem pencegahan korupsi harus lebih mampu menutup celah dan peluang terjadinya korupsi," ujar Ma'ruf.
Meski data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2019 meningkat dari 38 menjadi 40, tetapi Ma'ruf meminta untuk tidak berpuas diri.
Menurut Ma'ruf Amin, Indonesia saat ini masih berada di posisi 85 dari 180 negara dan peringkat 4 di ASEAN, setelah Singapura, Brunei Darussalam, dan Malaysia.
Baca juga: KPK Sebut 70 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Ma'ruf Amin pun meminta KPK bersama pimpinan kementerian/lembaga menyusun dan mempersiapkan aksi pencegahan korupsi.
Wappres Ma'ruf meminta aksi pencegahan itu secara lebih spesifik dan fokus menyasar sektor strategis.
"Saya mengharapkan agar pimpinan KPK bersama pimpinan kementerian/lembaga terkait untuk segera menyusun dan mempersiapkan aksi-aksi pencegahan korupsi yang lebih spesifik, fokus, dan menyasar sektor-sektor yang lebih strategis," ujar Ma'ruf.
Pihaknya juga meminta tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) lebih intensif memfasilitasi dan mendampingi kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah melaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi.
Adapun Tim Stranas PK terdiri dari Menteri Perencanaan/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan kepala lembaga.
Baca juga: Wapres Minta Stranas Pencegahan Korupsi Tak Sekadar Pemenuhan Administrasi