Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] BPJS Ketenagakerjaan Cicil Penyerahan Data Pekerja Penerima Upah | Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Tak Ditahan

Kompas.com - 27/08/2020, 07:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap.

Alasannya, agar memudahkan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemantauan dan pengecekan data.

Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Berikut berita yang paling banyak dibaca di Kompas.com, kemarin, selengkapnya:

1. Data penerima bantuan subsidi upah dicicil

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto penyerahan data secara bertahap bertujuan agar pelaksanaan penyaluran BSU dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja yang nantinya akan menerima bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Mereka yang akan memperoleh bantuan tersebut adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang statusnya peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

Hingga kemarin, BPJS telah berhasil mendapatkan data 10,8 juta nomor rekening para pekerja calon penerima bantuan.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan satu orang hanya memiliki satu rekening transfer.

"Kita lakukan lagi penyisiran validasi secara berlapis, yaitu satu orang hanya punya satu rekening. Rekening banknya harus sama dengan nama pekerja yang terdafrar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kita sisir kita dapatkan 10,8 juta," terangnya.

Selengkapnya di sini

2. Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi tak ditahan

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, tidak ditahannya kedua tersangka itu sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh penyidik.

"Kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan," kata Awi pada Selasa (25/8/2020) malam.

Selain kedua orang itu, dalam pemeriksaan kemarin penyidik juga turut memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo. Namun, Prasetijo saat ini sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim terkait surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.

Selama pemeriksaan, kata Awi, ketiga tersangka bersikap kooperatif.

"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subyektif maupun obyektif terkait penahanan, dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya (Prasetijo), kooperatif," ucap dia.

Selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com