Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana ke Pinangki yang Dibelikan BMW

Kompas.com - 27/08/2020, 06:21 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mendalami perihal perjalanan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri serta aliran dana yang diduga diterimanya.

Hal itu menjadi materi pemeriksaan penyidik Kejagung terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Pinangki, pada Rabu (26/8/2020).

Ketiga saksi tersebut yaitu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi, dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi

“Guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka (Pinangki) menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

“Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW,” kata dia.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (25/8/2020), Djoko Tjandra telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selain ketiga saksi, Hari mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Pinangki.

Namun, ia tak memberikan informasi lebih lanjut perihal apa yang ditanyakan penyidik kepada Pinangki.

“Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH, MH. sebagai tersangka di ruangan yang lain,” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Baca juga: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung pada Kamis Ini

Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com