Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Cetak Kaus, Kini Calon Kepala Daerah Diminta Cetak APD

Kompas.com - 27/08/2020, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau para bakal calon kepala daerah untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020.

Calon kepala daerah dapat mencetak citra diri mereka, semisal nama, gambar, atau nomor urut pada APD yang dibagikan ke pemilih saat masa kampanye.

"Para pasangan calon kepala daerah agar mencantumkan gambar dan/atau nomor pasangan calon dalam alat peraga dalam masa kampanye, baik melalui masker dan hand sanitizer, serta alat peraga lainnya," kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: KPU Sebut Anggota DPR Komplain Usul Kemendagri soal Kampanye Akbar Dibatasi 50 Orang

Menurut Tito, memanfaatkan APD sebagai APK dapat menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Sebab, akan tercipta gerakan masif masyarakat yang menggunakan APD.

"Pada waktu yang sama, pasangan calon dapat menyosialisasikan dirinya sebagai calon kepala daerah dan sekaligus mendorong pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing melalui penggunaan masker dan hand sanitizer secara masif," ujar Tito.

Tito berharap masa kampanye Pilkada 2020 dapat dijadikan momentum pencegahan penularan Covid-19.

Pelaksanaan pilkada, kata dia, tak bisa dipisahkan dari pandemi virus corona.

Baca juga: Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye Pilkada 2020

Apabila 270 daerah penyelenggara pilkada di Indonesia dapat bergerak melawan Covid-19, diyakini gerakan tersebut mampu menstimulasi daerah-daerah lainnya untuk mengakhiri pandemi.

"Pilkada ini harus kita jadikan momentum, momentum untuk kita bergerak maksimal dalam menghadapi pandemi, menggerakkan mesin-mesin pemerintahan dan pembangunan daerah," kata Tito.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan, penggunaan APD sebagai alat peraga kampanye (APK) dibolehkan pada Pilkada 2020.

Arief mengatakan, calon kepala daerah nantinya boleh mencetak citra diri mereka, semisal foto, nama, dan nomor urut peserta pada masker, hand sanitizer, ataupun face shield yang dijadikan APK.

Baca juga: Mendagri Usul Kandidat Calon Kepala Daerah Manfaatkan EO Virtual untuk Kampanye

"Dulu orang biasanya nyetak kaus, topi. Kini, sudah kita masukkan juga mencetak hand sanitizer, kemudian masker, face shiled, itu diperbolehkan," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).

Arief menyebutkan, penggunaan APD sebagai APK Pilkada 2020 sebelumnya diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU.

Usulan itu lalu KPU sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/2020), dan telah disetujui para anggota Dewan.

"Jadi untuk item ini sudah disetujui," ucap Arief.

Baca juga: KPU Bolehkan Masker hingga Hand Sanitizer sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada tanggal 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com