JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan menunda pemeriksaan terhadap pejabat Kejaksaan Agung ( Kejagung) yang diduga berkomunikasi lewat telepon dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat masih buron.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, penundaan dikarenakan kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020).
“Sudah kami putuskan untuk memberikan penjelasan dan keterangan, hanya saja seyogyanya minggu ini, namun kan ada kebakaran, jadi kami tunda untuk waktunya yang lebih kondusif,” ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Akan Panggil Pejabat Kejagung yang Diduga Komunikasi dengan Djoko Tjandra
Dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).
Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertemu Djoko Tjandra di luar negeri. Padahal, Djoko berstatus buronan kala itu.
Terkait aduan terhadap Jaksa Pinangki, Komisi Kejaksaan sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan memastikan proses penyidikan dalam kasus Pinangki berjalan hingga tuntas.
Sebab, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung pada Kamis Ini
“Karena proses penyidikan pro justicia atas nama oknum jaksa P sudah jalan, maka sejauh ini kita memastikan prosesnya berjalan dengan transparan, objektif, akuntabel, dan mengusut tuntas semua oknum yang terlibat dalam kasus ini,” ucap dia.
Komisi Kejaksaan pun sudah memberi laporan versi singkat kepada MAKI atas aduan terhadap Jaksa Pinangki.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan