JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan menunda pemeriksaan terhadap pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga berkomunikasi lewat telepon dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat masih buron.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menuturkan, penundaan dikarenakan kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020).
“Sudah kami putuskan untuk memberikan penjelasan dan keterangan, hanya saja seyogyanya minggu ini, namun kan ada kebakaran, jadi kami tunda untuk waktunya yang lebih kondusif,” ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Komisi Kejaksaan Akan Panggil Pejabat Kejagung yang Diduga Komunikasi dengan Djoko Tjandra
Dugaan pejabat Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).
Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertemu Djoko Tjandra di luar negeri. Padahal, Djoko berstatus buronan kala itu.
Terkait aduan terhadap Jaksa Pinangki, Komisi Kejaksaan sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.
Selanjutnya, Komisi Kejaksaan akan memastikan proses penyidikan dalam kasus Pinangki berjalan hingga tuntas.
Sebab, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung pada Kamis Ini
“Karena proses penyidikan pro justicia atas nama oknum jaksa P sudah jalan, maka sejauh ini kita memastikan prosesnya berjalan dengan transparan, objektif, akuntabel, dan mengusut tuntas semua oknum yang terlibat dalam kasus ini,” ucap dia.
Komisi Kejaksaan pun sudah memberi laporan versi singkat kepada MAKI atas aduan terhadap Jaksa Pinangki.
Sementara, kata Barita, laporan secara lengkap masih dikerjakan oleh pihaknya.
Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.
"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Komunikasi Pejabat Kejagung dengan Djoko Tjandra
Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan menelusuri dugaan pembicaraan tersebut serta sumber dan nomor yang digunakan untuk berkomunikasi.
Terkait perkara Pinangki, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Pinangki yang kini ditahan disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.