JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan anggota kepolisian yang menangani kasus dilengkapi dengan body camera atau kamera badan saat bertugas.
Hal itu diungkapkan Poengky menanggapi peristiwa dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Bontoala terhadap MF (13) yang diduga korban salah tangkap saat pembubaran tawuran di Makassar.
Poengky menilai, alat tersebut dapat digunakan untuk memantau gerak-gerik anggota ketika bertugas.
Baca juga: Kompolnas Sayangkan Dugaan Penganiayaan Polisi terhadap Bocah 13 Tahun
“Perlu juga dibekali dengan body camera dan video camera, khususnya bagi anggota yang bertugas lidik sidik, untuk memantau agar tindakan dilakukan secara profesional dan menghormati hak asasi manusia,” kata Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Kompolnas pun meminta anggota kepolisian bertindak profesional dan menghormati HAM.
Poengky mengingatkan, setiap anggota harus patuh pada Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menyangkut penanganan kasus tawuran seperti peristiwa di Makassar tersebut, ia menyarakankan aparat meningkatkan tindakan preventif dan preemtif demi mencegah tawuran.
“Misalnya mengutamakan pemetaan intel dan pendekatan pemolisian masyarakat dari Binmas untuk preventif, dan Sabhara melakukan patroli rutin untuk preemtif,” tutur dia.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Kompolnas meminta agar anggota yang melanggar turut diseret ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jika dalam pemeriksaan Propam ditemukan ada tindak pidana, maka proses pemeriksaan dilanjutkan ke proses pidana, sehingga tidak hanya sanksi etik dan disiplin saja yg dapat dijatuhkan, melainkan juga proses pidana,” ucap Poengky.
Diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo telah membantah dugaan salah tangkap dan penganiayaan tersebut.
Dia menjelaskan, anggota Polsek Bontoala mendatangi lokasi tawuran sekitar pukul 03.15 WITA. Pelaku tawuran panik dan langsung membubarkan diri.
Setelah dilakukan penyisiran, aparat mengamankan tiga anak yang diduga sebagai pelaku tawuran.
Salah satu anak yang diamankan, diduga MF, memberontak dengan maksud melepaskan diri dari sergapan petugas.
"Secara spontan petugas tersebut berusaha menangkap lagi dengan mengayunkan tangan untuk memegang kerah bajunya. Namun, secara tidak sengaja membentur bagian muka dari korban," ujar Ibrahim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Salah Tangkap Bocah 13 Tahun di Makassar: Ada Buktinya
Menurut Ibrahim, hal itu bukan salah tangkap karena massa langsung melarikan diri setelah aparat tiba di lokasi tawuran, termasuk tiga anak remaja yang diamankan tersebut.
"Sehingga diduga kuat ikut melakukan perang kelompok, begitu pula kabar ditabrak, itu tidak ditemukan keterangan terkait hal tersebut," kata Ibrahim.
Meski demikian, kata Ibrahim, bidang Propam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan secara detail terkait kejadian tersebut.
Hal itu untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh anggota Polsek Bontoala ini sesuai prosedur atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.