Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sayangkan Dugaan Penganiayaan Polisi terhadap Bocah 13 Tahun

Kompas.com - 26/08/2020, 15:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan peristiwa dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Bontoala terhadap MF (13), bocah yang diduga korban salah tangkap saat pembubaran tawuran di Makassar, Jumat (21/8/2020).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

“Saya sangat menyayangkan pada saat melakukan tugas penangkapan terhadap pelaku tawuran, aparat kepolisian menangkap anak usia 13 tahun yang ternyata bukan pelaku dan menderita luka-luka diduga akibat kekerasan aparat saat penangkapan,” ucap Poengky.

Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Polisi, Polda: Tidak Sengaja

Menurut dia, aparat kepolisian yang bertugas di Makassar memang sibuk untuk menangani kasus-kasus tawuran.

Penanganan kasus tersebut, kata Poengky, membutuhkan energi yang besar dan meningkatkan stres.

Untuk itu, ia menyarankan aparat meningkatkan tindakan preventif dan preemtif demi mencegah terjadinya tawuran.

"Misalnya mengutamakan pemetaan intel dan pendekatan pemolisian masyarakat dari Binmas untuk preventif, dan Sabhara melakukan patroli rutin untuk preemtif," tutur dia.

Sementara itu, bila terpaksa melakukan penegakkan hukum, Kompolnas mengingatkan polisi agar melakukannya secara profesional dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Polda Sulsel Bantah Anggotanya Aniaya Korban Salah Tangkap di Makassar

Poengky mengingatkan, setiap anggota harus patuh pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Kompolnas pun meminta agar anggota yang melanggar turut diseret ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Jika dalam pemeriksaan Propam ditemukan ada tindak pidana, maka proses pemeriksaan dilanjutkan ke proses pidana, sehingga tidak hanya sanksi etik dan disiplin saja yang dapat dijatuhkan, melainkan juga proses pidana," ucap Poengky.

Diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo telah membantah dugaan tersebut.

Dia menjelaskan, anggota Polsek Bontoala mendatangi lokasi tawuran sekitar pukul 03.15 WITA. Pelaku tawuran panik dan langsung membubarkan diri.

Baca juga: Kronologi Pelajar Babak Belur Dianiaya Polisi, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap

Setelah dilakukan penyisiran, aparat mengamankan tiga anak yang diduga sebagai pelaku tawuran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com