Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sayangkan Dugaan Penganiayaan Polisi terhadap Bocah 13 Tahun

Kompas.com - 26/08/2020, 15:56 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan peristiwa dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Bontoala terhadap MF (13), bocah yang diduga korban salah tangkap saat pembubaran tawuran di Makassar, Jumat (21/8/2020).

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

“Saya sangat menyayangkan pada saat melakukan tugas penangkapan terhadap pelaku tawuran, aparat kepolisian menangkap anak usia 13 tahun yang ternyata bukan pelaku dan menderita luka-luka diduga akibat kekerasan aparat saat penangkapan,” ucap Poengky.

Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Polisi, Polda: Tidak Sengaja

Menurut dia, aparat kepolisian yang bertugas di Makassar memang sibuk untuk menangani kasus-kasus tawuran.

Penanganan kasus tersebut, kata Poengky, membutuhkan energi yang besar dan meningkatkan stres.

Untuk itu, ia menyarankan aparat meningkatkan tindakan preventif dan preemtif demi mencegah terjadinya tawuran.

"Misalnya mengutamakan pemetaan intel dan pendekatan pemolisian masyarakat dari Binmas untuk preventif, dan Sabhara melakukan patroli rutin untuk preemtif," tutur dia.

Sementara itu, bila terpaksa melakukan penegakkan hukum, Kompolnas mengingatkan polisi agar melakukannya secara profesional dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Polda Sulsel Bantah Anggotanya Aniaya Korban Salah Tangkap di Makassar

Poengky mengingatkan, setiap anggota harus patuh pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Kompolnas pun meminta agar anggota yang melanggar turut diseret ke ranah pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

"Jika dalam pemeriksaan Propam ditemukan ada tindak pidana, maka proses pemeriksaan dilanjutkan ke proses pidana, sehingga tidak hanya sanksi etik dan disiplin saja yang dapat dijatuhkan, melainkan juga proses pidana," ucap Poengky.

Diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo telah membantah dugaan tersebut.

Dia menjelaskan, anggota Polsek Bontoala mendatangi lokasi tawuran sekitar pukul 03.15 WITA. Pelaku tawuran panik dan langsung membubarkan diri.

Baca juga: Kronologi Pelajar Babak Belur Dianiaya Polisi, Diduga Jadi Korban Salah Tangkap

Setelah dilakukan penyisiran, aparat mengamankan tiga anak yang diduga sebagai pelaku tawuran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com