JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) menyayangkan peristiwa dugaan penganiayaan oleh anggota Polsek Bontoala terhadap MF (13), bocah yang diduga korban salah tangkap saat pembubaran tawuran di Makassar, Jumat (21/8/2020).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
“Saya sangat menyayangkan pada saat melakukan tugas penangkapan terhadap pelaku tawuran, aparat kepolisian menangkap anak usia 13 tahun yang ternyata bukan pelaku dan menderita luka-luka diduga akibat kekerasan aparat saat penangkapan,” ucap Poengky.
Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Bocah 13 Tahun Babak Belur Dianiaya Polisi, Polda: Tidak Sengaja
Menurut dia, aparat kepolisian yang bertugas di Makassar memang sibuk untuk menangani kasus-kasus tawuran.
Penanganan kasus tersebut, kata Poengky, membutuhkan energi yang besar dan meningkatkan stres.
Untuk itu, ia menyarankan aparat meningkatkan tindakan preventif dan preemtif demi mencegah terjadinya tawuran.
"Misalnya mengutamakan pemetaan intel dan pendekatan pemolisian masyarakat dari Binmas untuk preventif, dan Sabhara melakukan patroli rutin untuk preemtif," tutur dia.
Sementara itu, bila terpaksa melakukan penegakkan hukum, Kompolnas mengingatkan polisi agar melakukannya secara profesional dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Baca juga: Polda Sulsel Bantah Anggotanya Aniaya Korban Salah Tangkap di Makassar
Poengky mengingatkan, setiap anggota harus patuh pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan