Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Anggota DPR Komplain Usul Kemendagri soal Kampanye Akbar Dibatasi 50 Orang

Kompas.com - 26/08/2020, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut, pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pelaksanaan Pilkada 2020.

Salah satu yang diusulkan Kemendagri ialah pembatasan jumlah massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar maksimal 50 orang.

Jumlah tersebut dinilai ideal agar pelaksanaan kampanye akbar di tengah pandemi Covid-19 tetap dapat menerapkan prinsip jaga jarak.

Baca juga: Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang

"Misalnya, yang hadir kampanye umum itu 50 orang saja, sehingga mampu menjaga jarak. Namanya ya tetap kampanye umum, tapi kampanye umum yang melakukan pembatasan," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Safrizal menyadari, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tak membatasi jumlah orang yang boleh hadir dalam kampanye akbar.

Sementara, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 hanya membatasi massa kampanye 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan yang digunakan dalam kampanye.

Namun demikian, kata Safrizal, dalam situasi pandemi seperti ini, pembatasan massa sangat diperlukan.

"Kita minta kepada KPU untuk mengatur, harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh," ujarnya.

Baca juga: Kampanye Akbar Pilkada Hanya Dapat Digelar dengan Persetujuan Gugus Tugas Covid-19

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa usulan Kemendagri ini telah ditampung.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/2020) lalu, KPU telah menyampaikan usulan tersebut ke para anggota dewan.

Namun demikian, kata Arief, beberapa anggota DPR komplain dan menilai bahwa pembatasan massa kampanye 50 orang terlalu sedikit.

Meskipun ada alternatif kampanye daring, tetapi, DPR tetap minta jumlah massa maksimal kampanye ditambah.

"Ada yang komplain, kalau 50 pertama terlalu sedikit," ujar Arief.

"Beberapa anggota komisi minta ditambah," katanya.

Arief pun menyebut, kemungkinan, jumlah maksimal massa dalam kampanye akan dibatasi sekitar 100 orang.

Baca juga: KPU Akan Kaji Usul Mendagri soal Kampanye Akbar Pilkada Dibatasi 50 Orang

"Kita sudah diskusikan, kemungkinan akan kita tambah sampai 100 orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan melalui zoom meeting," tutur dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com