JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop di masa pandemi.
Menurut dia, kajian telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
“Bioskop dan sinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat," ujar Wiku, sebagaimana dikutip siaran pers Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Fraksi Nasdem DPRD DKI: Jaminannya Apa di Dalam Bioskop Aman dari Covid-19?
"Imunitas masyarakat juga bisa meningkat (setelah menonton di bioskop) karena bahagia. Atau, suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya (dapat) ditingkatkan,” lanjutnya.
Namun, menurut dia, pembukaan bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi.
Dalam masa prakondisi ini, kata Wiku, harus dipastikan tentang kesiapan fasilitas bioskop, fasilitas pendukungnya, juga dalam penyelenggaraan, termasuk kesiapan masyarakat itu sendiri.
Selanjutnya, Wiku menjelaskan, ada tahapan koordinasi pusat dan daerah yang telah dilakukan dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.
Hal tersebut ia contohkan dengan pertemuan Satgas Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada Rabu hari ini yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.
"Lalu, ada hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau sinema. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," ungkap Wiku.
Pertama, pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
Baca juga: Pemprov DKI akan Buka Kembali Bioskop dalam Waktu Dekat
Kedua, penyelenggara bioskop harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.
Ketiga, Satgas merekomendasikan pengunjung bioskop adalah mereka yang berada di rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.
Keempat, pengunjung adalah mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta, seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal, atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celsius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tutur Wiku.
Kelima, penonton atau pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai menonton di bioskop.
Keenam, pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
Ketujuh, penataan kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antarpengunjung dan tidak ada kontak dengan petugas.
"Kemudian, pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop," kata Wiku.
Kedelapan, tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah.
Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antarpengunjung.
Kesembilan, pemesanan tiket bukan dilakukan secara fisik, melainkan dengan online.
Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
Baca juga: Warga Pertanyakan Urgensi Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi Covid-19
"Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik," ujar Wiku.
"Dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari," tambahnya.
Sebelumnya, Wiku mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tengah mempersiapkan pembukaan bioskop dalam waktu dekat.
Nantinya, para karyawan dan penonton harus menjalankan protokol kesehatan apabila bioskop kembali dibuka.
Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah menggunakan masker selama berada di area bioskop dan menjaga jarak minimal 1,5 meter antarpenonton.
"Pada saat nanti akan dijalankan dan sudah dijalankan, harus dilakukan monitoring dan evaluasi dengan baik agar semuanya betul aman dan berjalan dengan lancar," ucap Wiku.
Baca juga: Anies: Dalam Waktu Dekat, Bioskop Kembali Dibuka
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembukaan kembali bioskop akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bioskop akan kembali dibuka setelah ditutup sejak April 2020 saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detail dan adanya pengawasan yang ketat, sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa risiko yang besar," ucap Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.