Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bolehkan Masker hingga Hand Sanitizer sebagai Alat Kampanye Pilkada 2020

Kompas.com - 26/08/2020, 14:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan penggunaan alat pelindung diri (APD) sebagai alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2020.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, calon kepala daerah nantinya boleh mencetak citra diri mereka seperti foto, nama, dan nomor urut peserta pada masker, hand sanitizer, ataupun face shield yang dijadikan APK.

"Dulu orang biasanya cetak kaos, topi, sudah kami masukan juga mencetak hand sanitzer, kemudian makser, face shield itu diperbolehkan," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020

Arief mengatakan, penggunaan APD sebagai APK Pilkada 2020 sebelumnya diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke KPU.

Usulan itu lalu KPU sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/3020) kemarin, dan telah disetujui para anggota dewan.

"Jadi untuk item ini sudah disetujui," ucap Arief.

Selain persoalan APK, kata Arief, dalam rapat kerja tersebut juga dibahas tentang jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye tatap muka Pilkada 2020.

Sejumlah anggota DPR meminta agar jumlah maksimal massa kampanye tatap muka di atas 50 orang. Sehingga, KPU mewacanakan menambah jumlah maksimal massa menjadi 100 orang.

Baca juga: Komisi II DPR Rapat dengan KPU-Bawaslu, Bahas PKPU dan Peraturan Bawaslu untuk Pilkada 2020

Tidak hanya itu, dalam rapat juga disepakati bahwa tema kampanye yang akan diusung calon kepala daerah seputar perlawanan terhadap pandemi Covid-19.

Dengan demikian, diharapkan Pilkada 2020 menjadi momentum untuk menekan angka penularan virus.

"Diharapkan visi-misi menyampaikan perlawanan atau strategi perlawanan terhadap Covid-19," kata Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyambut baik penambahan jenis APK Pilkada 2020 berupa APD.

Baca juga: Pilkada Depok 2020, KPU Izinkan Pasangan Calon Kampanye di Lapangan hingga Blusukan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com