JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Pemilu) menilai, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menggantikan rekapitulasi suara manual pada Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan Perludem usai memantau proses uji coba Sirekap yang digelar KPU, Senin (25/8/2020).
Menurut Perludem, berdasarkan proses uji coba tersebut, ada banyak hal yang harus diperbaiki KPU sebelum benar-benar menggunakan aplikasi terbarukan itu pada Pilkada 2020.
"Usul kami adalah Sirekap tidak langsung menggantikan rekapitulasi manual di Pilkada 2020," kata Peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring yang digelar Rabu (26/8/2020).
Baca juga: KPU Hendak Gunakan Aplikasi Rekap Elektronik di Pilkada, Ini Catatan Bawaslu
Heorik mengatakan, KPU perlu melakukan standardisasi ponsel yang digunakan dalam rekapitulasi suara.
Ponsel yang digunakan harus dipastikan memiliki fitur kamera dengan kualitas gambar yang baik.
Sebab, cara kerja Sirekap mengharuskan penggunanya, dalam hal ini kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), memfoto berkas penghitungan suara secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital.
"Kemarin kami lihat memang dari pantauan kami banyak telepon genggam yang cukup bervariasi di sana yang digunakan petugas simulasi. Dan memang dalam praktiknya ada beberapa petugas yang sistem tidak bisa membaca hasil fotonya," ujar Heroik.
Baca juga: Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...
Selain itu, KPU dinilai perlu melakukan standardisasi teknik memfoto dan menggunakan fitur potong (crop) yang disediakan Sirekap.
Sebab, jika tidak, petugas mungkin melakukan pemotongan hasil foto, sehingga data rekapitulasi suara yang tercatat dalam berkas penghitungan suara menjadi tidak utuh.
Menurut pantauan Perludem, pada proses uji coba Sirekap kemarin, ditemukan adanya kesalahan konversi angka dari hasil foto Sirekap ke data digital.
Hal ini, kata Heroik, wajib untuk diperbaiki agar Sirekap menghasilkan konversi data yang akurat.
"Secara umum dari infrastruktur teknologi masih memerlukan perbaikan dari sirekap yang kemarin diuji coba KPU," ujar dia.
Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik