JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, hingga 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas terkait Pilkada 2020.
Dari jumlah itu, KASN telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 372 ASN.
Namun, baru 194 ASN (52,2 persen) yang benar-benar telah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sisanya, 178 ASN (47,8 persen) belum dijatuhi sanksi.
"Sebanyak 372 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 194 ASN atau 52,2 persen," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam tayangan YouTube KASN RI, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: KASN: Pimpinan Tinggi di Lingkungan ASN Paling Banyak Langgar Netralitas Pilkada
Tasdik mengatakan, banyaknya ASN yang melakukan pelanggaran tetapi belum disanksi disebabkan karena lambannya respon PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Bahkan, ada PPK yang enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN itu.
"Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK, sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus," ujar dia.
Merespons hal tersebut, kata Tasdik, ke depan bakal diterbitkan surat keputusan bersama (SKB) 5 kementerian/lembaga antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu, Kemendagri, Kemenpan-RB, dan KASN tentang pedoman pengawasan netralitas ASN.
Melalui SKB itu, ASN yang dinyatakan melanggar oleh KASN tetapi tidak ditindaklanjuti oleh PPK data administrasi kepegawaiannya akan diblokir di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Pemblokiran dilakukan hingga PPK menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Baca juga: Menpan RB: Masih Adanya Pelanggaran Netralitas ASN karena Sanksi Lemah
Sementara, PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi oleh Kemenpan RB atau Kemendagri.
"Masalah ini tentu harus diakhiri. Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas pada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Tasdik.
Mengacu pada data KASN terbaru, ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas yakni ASN Kabupaten Purbalingga, ASN Kabupaten Wakatobi, ASN Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Muna.
Baca juga: Cuti Bersama ASN 2020, Libur Panjang 11 Hari pada Akhir Tahun
Kemudian ASN Kota Banjarbaru, ASN Kabupaten Bima, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, sebanyak 21,6 persen ASN melanggar netralitas lantaran melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada.
Kemudian, 20 persen ASN kampanye dan sosialisasi Pilkada di media sosial. Lalu, 12,7 persen ASN mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
Sementara itu, 10,6 persen ASN membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
Terakhir, 10,4 persen ASN didapati memasang spanduk/baliho yang mmpromosikan dirinya/orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.
Baca juga: Ratusan ASN Pelanggar Netralitas Belum Disanksi, PPK Jadi Sorotan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.