JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, partainya kembali mengirim anggota untuk membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR.
Sebelumnya, Partai Demokrat menarik anggota fraksinya dari panitia kerja RUU sapu jagat tersebut.
Hinca menjelaskan, saat itu alasan Fraksi Partai Demokrat menarik anggota dari Panja RUU Cipta Kerja karena partainya ingin semua pihak fokus dalam penanganan Covid-19.
"Fraksi Partai Demokrat ingin semua pihak fokus ke penanganan dampak Covid-19, baik oleh pemerintah juga para kader termasuk anggota fraksi di dapil masing-masing," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Serikat Pekerja Kembali Berunjuk Rasa di DPR, Tolak RUU Cipta Kerja dan PHK Massal
Hinca mengatakan, seiring berjalannya waktu, penanganan Covid-19 terus dilakukan, meski belum efektif baik dari sisi kesehatan dan ekonomi.
"Fraksi Partai Demokrat juga termasuk yang menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1/2020 sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk bekerja fokus menangani Covid-19," ujarnya.
Kemudian, Hinca menjelaskan, Partai Demokrat akhirnya kembali mengirimkan anggota dalam Panja RUU Cipta Kerja, karena DPR RI telah menerapkan adaptasi baru atau new normal.
"Untuk itu, menjadi kewajiban politik anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk melaksanakan tupoksinya (tugas, pokok, fungsi) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19," tuturnya.
Baca juga: 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan...
Selain itu, Hinca mengatakan, dinamika pembahasan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat mendorong partainya untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Fraksi Partai Demokrat harus siap tempur lagi di Baleg Panja RUU Ciptaker," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengatakan, Fraksi Partai Demokrat mengirim tiga anggota untuk mewakili fraksi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Tiga anggota FPD yg ditugaskan di Baleg RUU Ciptaker adalah Bambang Purwanto, Hinca IP Pandjaitan XIII, dan Benny K Harman," kata dia.
Baca juga: Sidang Gugatan Surpres soal Omnibus Law, Saksi: RUU Cipta Kerja Cacat Prosedur