JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai, sidang etik yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dilaksanakan secara terbuka.
Pelaksanaan sidang terbuka, imbuh dia, diperlukan untuk menghindari adanya prasangka buruk dari publik atas proses sidang yang dilangsungkan.
"Saya mendesak seyogyanya sidang dibuat terbuka agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat, jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," kata Samad seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/8/2020).
Baca juga: Klarifikasi Firli soal Sewa Helikopter dan Sidang Etik Dewan Pengawas KPK
Ia menambahkan, bukan kali ini saja pimpinan KPK menjalani sidang etik. Saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK, Abraham mengaku juga pernah menjalani sidang serupa.
Saat itu, ia mengikuti sidang bersama dengan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Namun pada saat itu sidang etik digelar secara terbuka.
"Seperti waktu sidang etik terhadap kami dalam kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum beberapa tahun lalu. Saat itu, saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh Majelis Etik yang ditonton media," ungkapnya.
Selain KPK, imbuh Samad, beberapa kasus pelanggaran etik juga selalu disidangkan secara terbuka.
Misalnya, terkait pelanggaran oleh penyelenggara pemilu yang disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau dalam kasus 'papa minta saham' yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca juga: Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli, ICW Beri 3 Catatan
Saat itu, sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 2015 lalu juga diselenggarakan secara terbuka.
Menurut dia, sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK terhadap pimpinan KPK yang diselenggarakan secara tertutup seperti saat ini dapat berpengaruh terhadap akuntabilitas pemeriksaan sehingga publik akan curiga.
"Apalagi beberapa anggota dewas berasal dari mantan hakim yang terbiasa dengan sidang terbuka. Ini aneh," kata Samad.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020).
Namun, lantaran belum semua saksi yang hendak dimintai keterangan diperiksa, sidang akan dilanjutkan pada Senin (31/8/2020) mendatang.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Pekan Depan
"Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir," kata Syamsuddin, Selasa.
Syamsuddin menuturkan, ada enam orang saksi yang akan dipanggil. Namun, baru dua saksi yang telah memberi kesaksian.
Ia menyebutkan, Firli juga akan menghadiri sidang pada pekan depan selaku terperiksa.
"Dari enam orang saksi yang dipanggil, baru dua orang memberi kesaksian. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Syamsuddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.