Selain memberikan kesaksian, di hadapan Dewan Pengawas KPK, Boyamin juga meminta agar Firli melepas jabatannya sebagai Ketua KPK dan cukup menjadi wakil ketua KPK apabila terbukti melanggar etik.
"Jika ini nanti dugaan melanggar saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata dia.
Menanggapi permintaan tersebut, Firli tidak berkomentar banyak.
"Kita ikuti undang-undang saja ya," ujar Firli.
Baca juga: MAKI Ragukan Alasan Firli Gunakan Helikopter untuk Efisiensi Waktu
Sidang dilanjutkan
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang pelanggaran etik tersebut akan kembali digelar pada Senin (31/8/2020) pekan depan.
Sebab, masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas KPK.
Ia menyebut, ada enam orang saksi yang akan dipanggil dan baru ada dua saksi yang telah memberi keterangan.
"Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir," kata Syamsuddin.
Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.