Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Izin Jaksa Agung untuk Periksa Jaksa Pinangki

Kompas.com - 26/08/2020, 05:44 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah meminta izin kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Menurut dia, surat tersebut telah diberikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Namun, tak dirinci kapan surat tersebut dikirim.

Baca juga: Kejagung Periksa Djoko Tjandra Terkait Dugaan Korupsi Jaksa Pinangki

Awi juga tak merinci jadwal pemeriksaan oleh aparat kepolisian terhadap Pinangki.

Dari keterangan Awi, Pinangki akan dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut dia, pemeriksaan Pinangki tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

"Dalam hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa Jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur dia.

Nantinya, tak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) ditetapkan seebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Baca juga: Mahfud Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Aman

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo berstatus tersangka serta diduga menerima suap.

Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Pinangki sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra yang ditangani oleh Kejagung. Ia juga sudah ditahan.

Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Baca juga: Mahfud Pastikan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Aman

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com