Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Eks Pemred Banjarhits Selama Ditahan: Saya Dipersulit...

Kompas.com - 25/08/2020, 20:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi mengaku, mendapatkan perlakuan diskriminatif saat ditahan di Rutan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Bentuk diskriminasinya, yakni dipersulit ketika hendak bertemu dengan keluarga selama berada di tahanan.

"Saya dipersulit ketika akan berkomunikasi dengan pihak luar. Misalkan, dengan pengacara, dengan istri pun sebagai orang terdekat dipersulit," ujar Diananta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Alasannya adalah menghindari penularan Covid-19.

Baca juga: Jurnalis Diananta Anggap Pemenjaraannya Lonceng Kematian Kemerdekaan Pers

Bahkan sang istri harus meminta surat pengantar dari pengadilan negeri terlebih dahulu untuk menjenguk dirinya.

"Ini kontras dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya enggak harus minta surat pengadilan negeri," kata suami Wahyu Widiyaningsih tersebut.

Petugas tidak mempersulit apabila ada pihak yang menjenguk tahanan lain. Mulai dari tahanan kasus pencurian hingga narkoba.

Diananta menambahkan, petugas rutan sempat mengungkapkan rasa dilema kepadanya.

Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Peretasan Media Jadi Ancaman Baru

Petugas merasa serba salah ketika ingin mempersulit atau memberikan keleluasaan bagi Diananta.

"Jadi keterangan petugas ini serba sulit ketika harus menahan seorang Diananta. Petugas juga mengaku sendiri, 'Mas, saya ini serba sulit. Mau diperketat, nanti kawan-kawan sampeyan di luar protes, tapi kasus sampeyan melibatkan orang besar. Jadi kita serba salah'," terang ayah satu anak itu.

Diananta mengaku, psikologisnya terganggu akibat sikap diskriminatif tersebut.

"Ini jadi tekanan, badan sudah terungku di penjara, sementara komunikasi enggak boleh, ini tekanan psikologis," ucap dia.

Diketahui, Diananta dijebloskan ke sel tahanan setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Keluarga Yakin Jurnalis di Mamuju Tengah yang Tewas Penuh Luka Bukan Korban Perampokan

Diananta ditahan karena menayangkan berita dengan judul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Ia ditahan selama tiga bulan 15 hari.

Selama masa hukuman, Diananta sempat ditahan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Rutan Polda Kalimantan Selatan pada 4 Mei 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com