JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi mengaku, mendapatkan perlakuan diskriminatif saat ditahan di Rutan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Bentuk diskriminasinya, yakni dipersulit ketika hendak bertemu dengan keluarga selama berada di tahanan.
"Saya dipersulit ketika akan berkomunikasi dengan pihak luar. Misalkan, dengan pengacara, dengan istri pun sebagai orang terdekat dipersulit," ujar Diananta saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Alasannya adalah menghindari penularan Covid-19.
Baca juga: Jurnalis Diananta Anggap Pemenjaraannya Lonceng Kematian Kemerdekaan Pers
Bahkan sang istri harus meminta surat pengantar dari pengadilan negeri terlebih dahulu untuk menjenguk dirinya.
"Ini kontras dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya enggak harus minta surat pengadilan negeri," kata suami Wahyu Widiyaningsih tersebut.
Petugas tidak mempersulit apabila ada pihak yang menjenguk tahanan lain. Mulai dari tahanan kasus pencurian hingga narkoba.
Diananta menambahkan, petugas rutan sempat mengungkapkan rasa dilema kepadanya.
Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Peretasan Media Jadi Ancaman Baru
Petugas merasa serba salah ketika ingin mempersulit atau memberikan keleluasaan bagi Diananta.
"Jadi keterangan petugas ini serba sulit ketika harus menahan seorang Diananta. Petugas juga mengaku sendiri, 'Mas, saya ini serba sulit. Mau diperketat, nanti kawan-kawan sampeyan di luar protes, tapi kasus sampeyan melibatkan orang besar. Jadi kita serba salah'," terang ayah satu anak itu.
Diananta mengaku, psikologisnya terganggu akibat sikap diskriminatif tersebut.
"Ini jadi tekanan, badan sudah terungku di penjara, sementara komunikasi enggak boleh, ini tekanan psikologis," ucap dia.
Diketahui, Diananta dijebloskan ke sel tahanan setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Keluarga Yakin Jurnalis di Mamuju Tengah yang Tewas Penuh Luka Bukan Korban Perampokan
Diananta ditahan karena menayangkan berita dengan judul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Ia ditahan selama tiga bulan 15 hari.
Selama masa hukuman, Diananta sempat ditahan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Rutan Polda Kalimantan Selatan pada 4 Mei 2020.