Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Layanan Eazy Passport Bentuk Jemput Bola Ditjen Imigrasi

Kompas.com - 25/08/2020, 18:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut layanan Eazy Passport merupakan bentuk jemput bola dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengurangi antrean di kantor Imigrasi.

Hal itu disampaikan Yasonna saat mengunjungi fasilitas Eazy Passport yang berada di Gedung DPR, Selasa (25/8/2020).

"Ini (layanan Eazy Passport) untuk mengakomodasi masyarakat yang mau mengurus paspor. Jadi, kita sifatnya jemput bola untuk pelayanan keimigrasian kita," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa.

Baca juga: Bareskrim Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut Terkait Paspor Djoko Tjandra

Yasonna menuturkan, dalam kondisi pandemi Covid-19, banyaknya layanan Eazy Passport akan mempermudah dalam menangkap keinginan masyarakat serta mengurangi antrean panjang di kantor Imigrasi.

Layanan Eazy Passport merupakan layanan baru dari Ditjen Imigrasi. Lewat pelayanan tersebut, pembuatan paspor secara kolektif dapat dilakukan di luar kantor Imigrasi.

Dalam program ini, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan atau penggantian paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang ditentukan.

Proses penyerahan dan pemeriksaan berkas, wawancara serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi, sementara paspor yang sudah jadi bisa diambil oleh perwakilan pemohon atau dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Teka-teki Penerbitan Paspor untuk Djoko Tjandra

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, layanan Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

"Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi, pelayanan ini akan menyasar komunitas dengan jumlah minimal 50 orang. Di samping itu juga penyelenggara dan pemohon harus menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Arvin dikutip dari situs Ditjen Imigrasi.

Bagi komunitas yang menginginkan layanan tersebut dapat mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.

Surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi harus memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (berupa nama, tanggal lahir, NIK), dan jenis permohonan paspor baru atau penggantian.

Baca juga: Menkumham Klaim Tidak Ada Pelanggaran Dalam Penerbitan Paspor Djoko Tjandra

Pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut.

Yasonna menambahkan, pihaknya menyambut baik usulan menyediakan layanan paspor di DPR yang bersifat permanen.

"Ini akan terus kami lakukan, apalagi nanti DPR setuju ada ruangan khusus di sini untuk melayani pembuatan paspor. Kegiatan ini juga bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah dan tentu saja dilakukan dengan protap Covid-19, seperti memakai face shield," kata Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com