Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Tahanan, Jurnalis Diananta Harap Ada Penguatan Perlindungan Kerja Jurnalistik

Kompas.com - 25/08/2020, 17:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi berharap semua pemangku jabatan dalam insan pers bisa memperkuat kerja jurnalistik.

Hal itu diungkapkan setelah dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan karena pemberitaan.

"Penguatan kerja jurnalistik, ternyata masih banyak celah untuk menjerat wartawan terutama kasus saya ini, masuk lewat pintu SARA (Pasal 28 UU ITE)," ujar Diananta dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Pengacara Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Diananta Bersalah

Setelah diganjar tiga bulan 15 hari penjara, Diananta resmi bebas pada 17 Agustus 2020 atau tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Diananta menegaskan, kasus yang menimpanya merupakan lonceng kematian bagi kemerdekaan pers di Tanah Air.

Karena itu, ia menganggap bahwa kasusnya juga akan menjadi preseden buruk.

Di sisi lain, Diananta mendorong supaya Dewan Pers agar lebih proaktif dalam memberikan bantuan hukum terhadap kerja jurnalistik yang tengah mengalami sengketa pemberitaan.

"Sikap Dewan Pers harus lebih proaktif lagi untuk memberikan adviokasi hukum," tegas dia.

Ia juga mengutarakan terima kasihnya kepada sejumlah organisasi jurnalis di Tanah Air yang telah mengawal advokasi kasusnya sejak awal hingga ia resmi menghirup udara bebas.

Diberitakan, Diananta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dia dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menayangkan berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan itu, Diananta diganjar hukuman penjara tiga bulan 15 hari.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.

Baca juga: Seorang Wartawan di Kalsel Divonis 3 Bulan Penjara karena Berita

Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).

Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.

Saat itu, Diananta mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis.

Kemudian, setelah beberapa hari menjalani penahanan, Diananta resmi bebas pada 17 Agustus 2020 atau bertepatan pada HUT ke-75 Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com