JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menegaskan kejaksaan sudah mengeksekusi uang Rp 546 miliar milik Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Hal itu disampaikannya untuk meluruskan spekulasi yang beredar perihal pelaksanaan eksekusi uang tersebut.
"Saya Setia Untung, saat itu selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Mengaku Sakit, Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Tak Penuhi Panggilan Polisi
Ia mengatakan, dirinya mengikuti langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di Bank Permata pada 29 Juni 2009 silam.
Kemudian, Untung menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang diteken pejabat Bank Permata pada saat itu.
Eksekusi tersebut, katanya, telah melalui proses yang panjang dan alot.
Namun, uang tersebut akhirnya disetorkan melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) kepada kas negara.
"Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi jaksa uang sebesar Rp 546 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan. Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara," jelasnya.
Baca juga: Senin Ini, Djoko Tjandra Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi soal Penghapusan Red Notice
Untung pun meminta pihak-pihak yang masih tak percaya dengan pelaksanaan eksekusi tersebut untuk bertanya langsung kepada pihak Kementerian Keuangan.
Ia sekaligus meminta publik tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor.
“Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor. Saya minta dengan harapan dengan berita-berita yang positif yang tidak menyesatkan warga masyarakat," ucap dia.
Dalam kasus ini, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Baca juga: Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra akhirnya tertangkap setelah buron selama 11 tahun dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020.
Djoko sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus Bank Bali tersebut.
Ia juga sedang menghadapi persoalan hukum yang ditangani Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang diduga dilakukan untuk memuluskan pelariannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.