JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan mencabut gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, menyebutkan, pencabutan gugatan itu bukan karena alasan substansial.
Menurut Yani, pihaknya hanya ingin memperbaiki struktur pemohon atau legal standing dalam gugatan bernomor 51/PUU-XVIII/2020 ini.
"Semuanya bukan masalah substansi, setelah kita periksa menyangkut masalah legal standing," kata Yani kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Amien Rais Dkk Cabut Gugatan Uji Materi UU Penanganan Corona di MK
Perbaikan legal standing dilakukan, kata Yani, lantaran ada beberapa dari 55 nama pemohon yang ingin mengajukan gugatan tersendiri terkait UU ini.
Ada pula sejumlah nama yang sebenarnya ikut menjadi pemohon perkara, tetapi belum dimasukkan ke berkas gugatan.
Saat ditanya nama-nama yang dimaksud, Yani mengaku tak ingat. Ia hanya menyebut bahwa ada nama individual, ada pula organisasi masyarakat (ormas).
"Kita tidak mau nanti persoalan-persoalan teknis ini mengganggu persoalan-persoalan yang substansial. Oleh karenanya, kita akan perbaiki gugatan tersebut," tutur dia.
Baca juga: Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur
Lantaran pencabutan ini hanya perkara legal standing, ke depan, kata Yani, pihaknya akan kembali menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK.
Yani memastikan bahwa nama-nama seperti Amien Rais dan Din Syamsuddin akan tetap masuk sebagai daftar pemohon. Dipastikan pula bahwa substansi gugatan sama dengan gugatan sebelumnya.
Menurut Yani, gugatan baru itu akan dimohonkan ke MK dalam waktu dekat.
"Ya mungkin dalam minggu-minggu depan ini," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan