JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad mengatakan, ada hal yang harus diperhatikan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 untuk penyandang disabilitas.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sebagian besar teman-teman disabilitas itu mereka tidak bisa mandiri, jadi kalau jalan harus digandeng," kata Bahrul dalam acara webinar "Perlindungan Suara Kelompok Rentan dalam Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19", Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Wapres: Selama Vaksin Covid-19 Belum Ada, Protokol Kesehatan Jangan Kendur
Bahrul mengatakan, sebagian disabilitas juga masih sulit untuk menggunakan masker. Tempat cuci tangan seperti wastafel juga terkadang sulit diakses oleh penyandang disabilitas.
"Wastafelnya terlalu tinggi begitu, ya nah ini yang menjadi kendala, dan ini mungkin perlu diperhatikan oleh teman-teman penyelenggara pemilu kedepan ketika dalam situasi covid ini itu," ujar dia.
Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: KPU Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Raka mengatakan, ada sejumlah pasal dalam PKPU 6/2020 yang berubah dari rancangan awal PKPU.
Misalnya, ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam PKPU rancangan, tak diatur secara rinci batas suhu tubuh tertinggi pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan pilkada.
Dalam PKPU resmi disebutkan bahwa seluruh pihak terlibat tidak boleh bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Selain itu, PKPU yang telah diundangkan juga mengatur adanya sanksi bagi seluruh pihak, baik penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, dan lainnya, yang tidak mengenakan masker selama tahapan Pilkada.
Sanksi tersebut sebelumnya tak diatur dalam PKPU rancangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.