JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Manajemen Proyek dan Konstruksi Manlian Simanjuntak menilai, sistem proteksi pada bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak mampu untuk mengatasi kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam.
“Kalau kita lihat di lapangan itu perlu dicek ulang, dan mungkin tidak berfungsi maksimal karena pemadaman itu tidak mampu terhadap beban api yang ada,” ungkap Manlian saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).
“Dimulai dari detector sampai dengan sprinkler dan juga hidran, terlihat tidak mampu dia, sumber air terbatas,” sambung dia.
Baca juga: Lebih dari 1.000 Pegawai Kejagung Pindah Kantor Sementara Imbas Kebakaran
Dari hasil pengamatannya di lapangan, pada Minggu (23/8/2020), sumber air yang minim saat pemadaman menjadi salah satu hal yang disoroti.
Menurut Guru Besar Universitas Pelita Harapan itu, hal itu terlihat dari banyaknya mobil pemadam kebakaran di lokasi.
Ia pun menyangsikan hidran di lokasi berfungsi dengan baik.
“Apakah hidran gedung itu berfungsi, hidran halaman itu berfungsi, kalau masih berfungsi tentunya tidak sebanyak itu,” ucap dia.
Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Penanganan Kasus Besar Jangan Terganggu
Manlian mengungkapkan, sistem proteksi yang tidak bekerja dengan maksimal menyebabkan kebakaran berlangsung lama, hingga 11 jam.
Kemudian perlu dipelajari juga terkait pertumbuhan api atau fire growth serta potensi-potensi yang dapat memicu besarnya api.
Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan gedung utama Kejagung dari segi sistem proteksi pasif.
“Tidak adanya pembatas antarruang yang disebut kompartenisasi sehingga api dengan mudah menjilat dan melumatkan ruang-ruang secara horizontal dan vertikal,” kata Manlian.
“Ini terlihat lemahnya sistem proteksi pasif dari segi arsitektonis bangunan gedung,” lanjutnya.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dokumen Kejagung sebagai Cagar Budaya Ikut Terbakar
Terakhir, kata Manlian, hal yang harus diperhatikan adalah kesiapan dan kemampuan petugas penjaga gedung.
“Memang ini hari libur (saat kejadian) tapi tidak ada kata hari libur untuk bangunan gedung. Tetap penanggungjawab itu harus standby. Kalaupun standby, bagaimana kemampuan mereka, itu juga menjadi penting,” tutur dia.
Diberitakan, api mulai berkobar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejagung Kawasan Ragunan
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.