Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Konstruksi Soroti Lemahnya Sistem Proteksi di Gedung Kejagung

Kompas.com - 25/08/2020, 11:48 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Manajemen Proyek dan Konstruksi Manlian Simanjuntak menilai, sistem proteksi pada bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung tidak mampu untuk mengatasi kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam.

“Kalau kita lihat di lapangan itu perlu dicek ulang, dan mungkin tidak berfungsi maksimal karena pemadaman itu tidak mampu terhadap beban api yang ada,” ungkap Manlian saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).

“Dimulai dari detector sampai dengan sprinkler dan juga hidran, terlihat tidak mampu dia, sumber air terbatas,” sambung dia.

Baca juga: Lebih dari 1.000 Pegawai Kejagung Pindah Kantor Sementara Imbas Kebakaran

Dari hasil pengamatannya di lapangan, pada Minggu (23/8/2020), sumber air yang minim saat pemadaman menjadi salah satu hal yang disoroti.

Menurut Guru Besar Universitas Pelita Harapan itu, hal itu terlihat dari banyaknya mobil pemadam kebakaran di lokasi.

Ia pun menyangsikan hidran di lokasi berfungsi dengan baik.

“Apakah hidran gedung itu berfungsi, hidran halaman itu berfungsi, kalau masih berfungsi tentunya tidak sebanyak itu,” ucap dia.

Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Penanganan Kasus Besar Jangan Terganggu

Manlian mengungkapkan, sistem proteksi yang tidak bekerja dengan maksimal menyebabkan kebakaran berlangsung lama, hingga 11 jam.

Kemudian perlu dipelajari juga terkait pertumbuhan api atau fire growth serta potensi-potensi yang dapat memicu besarnya api.

Selain itu, ia juga menyoroti kelemahan gedung utama Kejagung dari segi sistem proteksi pasif.

“Tidak adanya pembatas antarruang yang disebut kompartenisasi sehingga api dengan mudah menjilat dan melumatkan ruang-ruang secara horizontal dan vertikal,” kata Manlian.

“Ini terlihat lemahnya sistem proteksi pasif dari segi arsitektonis bangunan gedung,” lanjutnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dokumen Kejagung sebagai Cagar Budaya Ikut Terbakar

Terakhir, kata Manlian, hal yang harus diperhatikan adalah kesiapan dan kemampuan petugas penjaga gedung.

“Memang ini hari libur (saat kejadian) tapi tidak ada kata hari libur untuk bangunan gedung. Tetap penanggungjawab itu harus standby. Kalaupun standby, bagaimana kemampuan mereka, itu juga menjadi penting,” tutur dia.

Diberitakan, api mulai berkobar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejagung Kawasan Ragunan

 

Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com