Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat
Kembali jadi Komisioner
Atas Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu, Jokowi tak memutuskan banding.
Sebaliknya, pada 11 Agustus kemarin, Jokowi justru menerbitkan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida.
Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022".
Dengan adanya Keppres tersebut, KPU pun mengaktifkan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI per Senin (24/8/2020).
"Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).
Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana sebelum Evi dipecat.
Evi pun mengaku sangat bersyukur dan tak henti berterima kasih atas kembalinya ia sebagai Komisioner KPU RI.
"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulilah rasa syukur saya karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI," kata Evi dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan kepada saya selama ini dan terkhusus pada Pak Ketua dan Anggota KPU yang terus memberikan support kepada saya," tutur dia.
Baca juga: Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi Novida Hadiri Rapat Kerja di DPR
Evi mengaku siap kembali menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU. Ia berharap dapat bekerja dengan baik dalam menyelenggaran Pilkada 2020.
Namun demikian, lantaran sempat diberhentikan selama beberapa bulan, Evi memerlukan penyesuaian dengan ritme kerjanya lagi.
"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali," ujar Evi.
"Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan insyallah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan temen-teman komisioner yang lainnya," ucap Evi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.