Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU, DKPP: Itu Tanggung Jawab KPU

Kompas.com - 25/08/2020, 07:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad angkat bicara soal kembali ditetapkannya Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah sempat dipecat DKPP Maret lalu.

Menurut Muhammad, kembalinya Evi itu menjadi tanggung jawab ketua dan para komisioner KPU.

"Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam surat nomor 633/2020 isinya meminta ENG (Evi Novida Ginting) aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU," kata Muhammad kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi Novida Hadiri Rapat Kerja di DPR

Muhammad mengatakan, seharusnya saat ini KPU lebih mengutamakan integritas penyelenggaraan pilkada ketimbang kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.

"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," ujar dia. 

Muhammad pun menyebut bahwa putusan DKPP tetap bersifat final dan mengikat.

Namun demikian, oleh Muhammad, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 yang diterbitkan Jokowi untuk mencabut Keppres tentang pemecatan Evi Novida dinilai sudah tepat lantaran tak menganulir keputusan DKPP.

"Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," kata dia.

Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas sebagai Komisioner KPU RI per Senin (24/8/2020).

Evi kembali ditetapkan sebagai Komisioner KPU pasca Presiden Jokowi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/ Tahun 2020 tentang pemecatan Evi.

"Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Ditetapkan Lagi sebagai Komisioner KPU, Evi Novida: Saya Bersyukur, Terima Kasih

Arief mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 pada 11 Agustus kemarin.

Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022".

Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana jabatan sebelum Evi dipecat.

"Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik bedasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita tadi memutuskan masih sama. Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," kata dia.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Baca juga: Sempat Dipecat Jokowi, Evi Novida Kembali Ditetapkan sebagai Komisioner KPU

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Presiden pun memutuskan tak banding atas Putusan PTUN dan menindaklanjuti putusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com