Namun demikian, pada 17 September 2019, DPR justru mengesahkan revisi UU KPK. Para mahasiswa pun merasa kecewa lantaran tak dilibatkan dalam proses revisi UU tersebut.
"Dari permasalahan-permasalahan ini kami meyakini bahwa dalam revisi UU KPK yang telah disahkan pasal-pasal yang dianggap pasal bermasalah yang telah bergulir cukup panjang sebelumnya ternyata masih masuk dalam substansi dari revisi UU KPK," ujar Manik.
Setelah revisi UU KPK disahkan, Manik menyebut, pihaknya masih berupaya menemui pimpinan DPR RI guna beraudiensi. Namun, audiensi itu tak pernah terwujud.
Akhirnya, pada 23 September 2020 mahasiswa dari berbagai universitas mendatangi gedung DPR RI untuk menggelar aksi demonstrasi. Berlangsung selama 2 hari, aksi tersebut tetap tak membuahkan hasil lantaran pimpinan DPR RI tak juga bersedia melakukan audiensi.
Berangkat dari peristiwa itu, demonstrasi pun digelar para mahasiswa secara besar-besaran di kota-kota lain di berbagai provinsi mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua, dan lainnya.
Namun demikian, aksi itu justru dibalas dengan tindakan represif aparat keamanan, sehingga mengakibatkan banyak mahasiswa terluka bahkan meninggal dunia.
"Aksi selama 23 sampai 30 September yang juga harapannya didengarkan oleh pemerintah rupanya malah mendapatkan balasan represivitas dari aparat di berbagai daerah serta banyak memakan korban jiwa bahkan korban luka juga," kata Manik.
Baca juga: Sidang Uji UU KPK Hasil Revisi, MK Panggil Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.
Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.