JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebuah bangunan dan sebidang tanah di Kota Solo kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (24/8/2020).
Aset tanah dan bangunan bernilai Rp 11,19 miliar itu adalah hasil rampasan dalam perkara simulator SIM dan pencucian uang dengan terpidana mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo.
"Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dikutip dari siaran pers, Senin.
Baca juga: KPK Serahkan Rumah Rampasan Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham
Aset itu terdiri dari sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi senilai Rp 1,03 miliar serta sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi senilai Rp 10,16 miliar.
Aset yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Solo, rencananya akan dijadikan Kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Surakarta.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan itu dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.
"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.