Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascakebakaran di Gedung Utama, Ini Rencana Jaksa Agung

Kompas.com - 24/08/2020, 18:51 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, pihaknya masih fokus mencari penyebab kebakaran yang melalap gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam.

“Yang penting begini, sekarang bahwa kami sedang melakukan (penyelidikan) apa penyebabnya kebakaran, itu dulu,” kata Burhanuddin melalui tayangan langsung di akun Youtube Kejaksaan RI, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejagung Kawasan Ragunan

Setelah itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melihat kelayakan gedung tersebut.

Kemudian baru dibicarakan mengenai anggaran pembangunan gedung yang akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Baru kami meminta kepada PU apakah masih layak atau tidak gedung itu digunakan, baru di situ tentang bagaimana kita bicara tentang anggarannya. Jadi ada tahap-tahapan,” tuturnya.

Terkait penyelidikan penyebab kebakaran tersebut, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

Baca juga: Lebih dari 1.000 Pegawai Kejagung Pindah Kantor Sementara Imbas Kebakaran

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono menuturkan, petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung yang mengetahui seluk beluk lokasi akan mendampingi polisi, misalnya saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami percayakan sepenuhnya ke aparat kepolisian yang melakukan kegiatan itu. Tentu aparat kepolisian akan didampingi oleh pegawai terutama Kamdal, yang mengetahui tempat itu sebagai apa serta CCTV ini ke mana-mana,” ucap Hari, Senin.

Untuk saat ini, posko bersama antara Kabareskrim dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung juga telah dibentuk untuk menelusuri penyebabnya.

Baca juga: Gedung Kejagung Terbakar, Penanganan Kasus Besar Jangan Terganggu

Terkait rencana renovasi, Hari mengatakan Kejagung akan mematuhi aturan yang berlaku mengingat gedung utama Kejagung masuk dalam kawasan cagar budaya.

Selain itu, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan ahli serta Pemprov DKI dalam proses renovasi.

“Kami akan selalu berkonsultasi dengan Balai Konservasi Cagar Budaya, termasuk juga ahli struktur bangunan, apakah nanti bangunan itu masih layak direnovasi untuk ditempati kembali karena kemarin kebakaran cukup lama,” tutur Hari.

“Nanti kita serahkan ke ahlinya, apakah strukturnya masih kuat ataukah dibangun ulang,” sambung dia.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Dokumen Kejagung sebagai Cagar Budaya Ikut Terbakar

Sebelumnya, kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih diselidiki oleh aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com