JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan mencabut permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mereka mohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Pencabutan itu disampaikan ketua tim kuasa hukum Amien dkk, Saiful Bahri, melalui surat tertulis yang dikirimkan ke MK pada 19 Agustus lalu.
Oleh MK, surat tersebut kemudian diklarifikasi dalam persidangan yang digelar Senin (24/8/2020).
Baca juga: Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur
"Agenda sidang kita pada hari ini adalah untuk klarifikasi dengan masuknya surat dari salah seorang kuasa untuk perkara nomor 51 yaitu Bapak Prof. Dr. Saiful Bahri SH MH yang bertanggal 19 Agustus 2020 yang isinya adalah menyatakan mencabut surat permohonan judicial review untuk perkara nomor 51," kata Ketua Majelis Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Senin.
"Kita ingin klarifikasi apakah pencabutan ini mewakili semua tim kuasa hukum?," lanjutnya.
Hadir mewakili tim kuasa hukum Amien dkk dalam persidangan, Arifuddin. Kepada hakim, Arifuddin membenarkan bahwa surat pencabutan tersebut disampaikan Saiful Bahri mewakili tim kuasa hukum.
"Untuk pencabutan yang disampaikan Prof Saiful Bahri memang sudah menjadi kesepakatan dari kuasa hukum untuk mencabut perkara nomor 51 ini," ujar Arifuddin.
Menanggapi hal tersebut, Aswanto mengatakan surat permohonan pencabutan itu akan dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim beberapa waktu ke depan.
Rapat selanjutnya akan memutuskan apakah permohonan pencabutan perkara dikabulkan atau tidak.
"Baik nanti kami akan laporkan ke rapat permusyawaratan apakah pencabutan ini dikabulkan atau tidak oleh rapat permusywaratan hakim," kata Aswanto.
Diberitakan, pada Rabu (1/7/2020), Amien Rais dan kawan-kawan mengajukan gugatan baru ke MK, yakni pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK
Langkah ini diambil setelah gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ditolak oleh MK.
Selain Amien, gugatan itu juga dimohonkan oleh sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Mantan Penasihat KPK Abdullah Hahemahua.
Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formil dan materil.