Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Organisasi Kedokteran Menduga Menkes Sampaikan Informasi Tak Sesuai Fakta ke Presiden

Kompas.com - 24/08/2020, 17:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran membantah pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto soal proses seleksi pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar menegaskan, aturan dalam UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi kedokteran.

Akibat dari langkah yang dilakukan Menkes Terawan, kata Ugan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2020 yang memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025, tertanggal 11 Agustus 2020.

"(Menkes) telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Ugan saat membacakan pernyataan bersama tujuh organisasi profesi sebagaimana dikutip dari siaran langsung di YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Kecewa dengan Terawan, 7 Organisasi Profesi Kedokteran Ingin Audiensi dengan Jokowi dan DPR

Ugan melanjutkan, sebagai pihak yang diminta mengajukan usulan nama calon anggota KKI, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah melakukan tugasnya sejak awal 2019.

"Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, yang mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Ugan.

Kemudian, terkait usulan organisasi dan asosiasi tersebut di atas, Menkes periode sebelumnya, Nila Moeloek, telah memberi respons dan saran perbaikan.

Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.

"Hal ini dikomunikasikan dengan baik dan terbuka oleh Menkes saat itu (Nila Moeloek)," kata Ugan.

Baca juga: 7 Organisasi Profesi Kedokteran Sampaikan Kekecewaan pada Menkes Terawan

Setelah itu, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Nila Moeloek, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.

Merujuk kepada tahapan di atas, Ugan menegaskan, pihaknya membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan asosiasi tidak mengajukan usulan nama.

Selain itu, pernyataan pers Kemenkes juga menyebut nama yang diusulkan organisasi dan asosiasi profesi jumlahnya tidak memenuhi serta nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat.

Sehingga, Menkes Terawan kemudian mengajukan usulan nama sendiri.

Baca juga: Asosiasi Dokter Protes Pengangkatan Anggota KKI, Menkes Terawan Jelaskan Alasan Pemerintah

Baca juga: IDI Bantah Kemenkes soal Usulan Anggota KKI Tak Penuhi Syarat

Ugan menuturkan, tujuh organisasi profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap karena ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres tersebut tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.

Ketujuh organisasi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com