JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran membantah pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto soal proses seleksi pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar menegaskan, aturan dalam UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menkes untuk mengusulkan nama calon anggota KKI harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi kedokteran.
Akibat dari langkah yang dilakukan Menkes Terawan, kata Ugan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 2020 yang memuat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Periode 2020 –2025, tertanggal 11 Agustus 2020.
"(Menkes) telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," kata Ugan saat membacakan pernyataan bersama tujuh organisasi profesi sebagaimana dikutip dari siaran langsung di YouTube PB IDI, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Kecewa dengan Terawan, 7 Organisasi Profesi Kedokteran Ingin Audiensi dengan Jokowi dan DPR
Ugan melanjutkan, sebagai pihak yang diminta mengajukan usulan nama calon anggota KKI, organisasi dan asosiasi profesi kedokteran telah melakukan tugasnya sejak awal 2019.
"Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat, yang mana calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," kata Ugan.
Kemudian, terkait usulan organisasi dan asosiasi tersebut di atas, Menkes periode sebelumnya, Nila Moeloek, telah memberi respons dan saran perbaikan.
Penyebabnya, dari beberapa nama yang diusulkan ada yang tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.
"Hal ini dikomunikasikan dengan baik dan terbuka oleh Menkes saat itu (Nila Moeloek)," kata Ugan.
Baca juga: 7 Organisasi Profesi Kedokteran Sampaikan Kekecewaan pada Menkes Terawan
Setelah itu, atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Nila Moeloek, organisasi dan asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru.
Merujuk kepada tahapan di atas, Ugan menegaskan, pihaknya membantah pernyataan pers Kemenkes pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan asosiasi tidak mengajukan usulan nama.
Selain itu, pernyataan pers Kemenkes juga menyebut nama yang diusulkan organisasi dan asosiasi profesi jumlahnya tidak memenuhi serta nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat.
Sehingga, Menkes Terawan kemudian mengajukan usulan nama sendiri.
Baca juga: Asosiasi Dokter Protes Pengangkatan Anggota KKI, Menkes Terawan Jelaskan Alasan Pemerintah
Baca juga: IDI Bantah Kemenkes soal Usulan Anggota KKI Tak Penuhi Syarat
Ugan menuturkan, tujuh organisasi profesi merasa perlu untuk menegaskan sikap karena ditemukan fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres tersebut tidak sesuai dengan nama-nama yang telah mereka usulkan kepada Menkes Terawan.
Ketujuh organisasi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).