Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2020, 16:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ketidakhadiran tim Polri pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Anita Kolopaking disebabkan masalah administrasi.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020) hari ini ditunda karena Polri selaku termohon tak hadir.

“Terkait masalah administrasi, belum adanya penunjukan pendamping dari Div Kum (Divisi Hukum) Polri,” kata Awi melalui video telekonferensi, Senin.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking Senin Depan

“Sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim Polri belum bisa hadir di praperadilan,” sambung dia.

Diketahui, Anita berstatus sebagai tersangka kasus pelarian, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

Gugatan praperadilan itu diajukan pihak Anita terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai tidak sah.

Nantinya, Awi mengatakan, Polri akan menghadiri sidang tersebut apabila persoalan administrasi tersebut sudah diselesaikan.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Hadapi Gugatan Praperadilan Anita Kolopaking

“Insya Allah ke depan atau minggu depan, kalau sudah semuanya administrasinya lengkap, penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” tuturnya.

Di sisi lain, Awi mengungkapkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa Anita pada hari ini.

Menurutnya, Anita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus terkait surat jalan palsu ini.

“Hari ini penyidik memeriksa tersangka ADK sebagai saksi terhadap tersangka lainnya, sebagai saksi mahkota,” ucap Awi.

Pemeriksaan terhadap Anita tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus tersebut.

Diberitakan, sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Anita Kolopaking pada Senin (24/8/2020) hari ini, ditunda.

Hal itu dikarenakan pihak Polri selaku termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda karena Polri Tak Hadir

Pihak Anita merasa sidang sebaiknya kembali digelar dalam satu minggu ke depan, karena kliennya dalam agenda pemeriksaan oleh polisi.

Namun, hakim Sayuti tetap menetapkan bahwa sidang ditunda hingga dua minggu ke depan.

"Dengan demikian, karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020," kata hakim tunggal persidangan, Achmad Sayuti di PN Jaksel, Senin (24/8/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com