Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2020, 16:19 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memutuskan tidak mencabut hak politik eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Bisa Sewa Kursi Roda dan Skuter untuk Tawaf dan Sa'i, Segini Tarifnya

Jemaah Haji Bisa Sewa Kursi Roda dan Skuter untuk Tawaf dan Sa'i, Segini Tarifnya

Nasional
Bertambah 2, Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Jadi 10 Orang

Bertambah 2, Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Jadi 10 Orang

Nasional
Prabowo Usul Gencatan Senjata dan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Ukraina

Prabowo Usul Gencatan Senjata dan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Ukraina

Nasional
Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Disiapkan, Guru Besar IPB: Penentu Apakah Baik untuk Ekosistem atau Sebaliknya

Aturan Turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 Disiapkan, Guru Besar IPB: Penentu Apakah Baik untuk Ekosistem atau Sebaliknya

Nasional
Dorong Perempuan Kuliah Setinggi-tingginya, Ganjar: Jangan Menikah Dini

Dorong Perempuan Kuliah Setinggi-tingginya, Ganjar: Jangan Menikah Dini

Nasional
Ganjar: Jelek-jelek Begini Saya 4 Kali Jadi Juru Kampanye Pilpres, 2 untuk Bu Mega, 2 Pak Jokowi

Ganjar: Jelek-jelek Begini Saya 4 Kali Jadi Juru Kampanye Pilpres, 2 untuk Bu Mega, 2 Pak Jokowi

Nasional
Biksu Thudong Disambut Antusias Warga, PKB: Jadi Perhatian Dunia dan Dipuji Banyak Negara

Biksu Thudong Disambut Antusias Warga, PKB: Jadi Perhatian Dunia dan Dipuji Banyak Negara

Nasional
Pesan ke Ganjar untuk Ngaku sebagai Petugas Partai, Megawati: Untung Nurut..

Pesan ke Ganjar untuk Ngaku sebagai Petugas Partai, Megawati: Untung Nurut..

Nasional
Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MK

Nasional
Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud

Denny Indrayana Kaget Cuitan Informasi Putusan MK Viral, Direspons SBY hingga Mahfud

Nasional
Belum Mantap Dukung Ganjar, PAN Ungkapkan Alasannya

Belum Mantap Dukung Ganjar, PAN Ungkapkan Alasannya

Nasional
Dampingi Zulhas Temui PDI-P, Eko Patrio: Erick Thohir Cawapres PAN, Siapa Pun Presidennya

Dampingi Zulhas Temui PDI-P, Eko Patrio: Erick Thohir Cawapres PAN, Siapa Pun Presidennya

Nasional
Guru Besar IPB Tegaskan Pengelolaan Sedimentasi Harus Bermanfaat bagi Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Guru Besar IPB Tegaskan Pengelolaan Sedimentasi Harus Bermanfaat bagi Ekologi, Sosial, dan Ekonomi

Nasional
Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024

Pegiat Seni Se-Malang Raya Berkumpul, Dukung Gus Imin Maju Pilpres 2024

Nasional
Berburu Oleh-oleh Haji di Madinah, Gunakan Rupiah, Penghasilan Rp 400 Juta per Hari

Berburu Oleh-oleh Haji di Madinah, Gunakan Rupiah, Penghasilan Rp 400 Juta per Hari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com