JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung diharapkan tak membuat konsentrasi Kejagung terpecah dalam menangani sejumlah perkara.
Terlebih, saat ini ada beberapa perkara besar yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa itu. Jaksa Agung pun diharapkan dapat terus melanjutkan kasus-kasus yang kini tengah ditangani.
"Kekuatan Kejaksaan Agung ada pada sumber daya manusianya yang berani, bukan pada gedungnya. Saya yakin Jaksa Agung tetap konsisten untuk mengungkap kasus kasus besar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api baru dapat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran pada Minggu (23/8/2020) pagi setelah berjibaku memadamkannya selama sebelas jam.
Baca juga: Olah TKP, Puslabfor Mabes Polri Periksa Seluruh Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Beberapa ruangan yang terbakar antara lain kantor Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung. Selain itu, kantor Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan.
Saat ini, aparat kepolisian masih mengusut penyebab kebakaran tersebut. Namun, Sahroni menuturkan, apapun nantinya hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, penanganan perkara yang dilakukan Kejagung tidak boleh berhenti.
"Kejaksaan Agung tidak boleh pecah konsentrasi dan keberaniannya dalam bekerja memberantas kasus-kasus besar tingkat tinggi yang sudah mempermainkan dan merugikan negara," ucapnya.
Tiga kasus besar
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada tiga kasus besar yang cukup menyita perhatian publik dan kini tengah ditangani Kejagung.
Ketiganya yaitu kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.
Selanjutnya, polemik keberadaan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, di Indonesia saat masih berstatus buron.
Baca juga: 3 Perkara Besar di Kejaksaan Agung yang Menjadi Sorotan Saat Ini...
Dalam perkara ini, diduga ada keterlibatan oknum jaksa yang membantu Djoko Tjandra selama masih berada di Indonesia. Kejagung sendiri telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada saat yang sama, Polri turut menyelidiki kasus serupa karena diduga ada keterlibatan oknum polisi di dalamnya.
Terakhir, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau.
Akibat peristiwa tersebut, 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu, mengundurkan diri karena tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).