JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik mengaku sangat bersyukur ditetapkan kembali sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2017-2022.
Seperti diketahui, pada Maret 2020 lalu Evi sempat dipecat Presiden Joko Widodo karena dinilai melanggar kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulilah rasa syukur saya karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI," kata Evi dalam konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).
Baca juga: Komisi II DPR: Peluang Evi Novida Jadi Komisioner KPU Lagi Makin Terbuka
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan kepada saya selama ini dan terkhusus pada Pak Ketua dan Anggota KPU yang terus memberikan support kepada saya," tuturnya.
Evi mengaku siap untuk kembali menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU. Ia berharap dapat bekerja dengan baik dalam menyelenggarakan Pilkada 2020.
Namun demikian, lantaran sempat diberhentikan selama beberapa bulan, Evi menyebut dirinya memerlukan penyesuaian.
"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali," ujar Evi.
Baca juga: Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU
"Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan insyallah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan temen-teman komisioner yang lainnya," lanjutnya.
Adapun Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas sebagai KPU RI per Senin (24/8/2020) hari ini.
Evi kembali ditetapkan sebagai Komisioner KPU RI pasca Presiden Jokowi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/ Tahun 2020 tentang pemecatan Evi.
"Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual, Senin (24/8/2020).
Arief mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 pada 11 Agustus kemarin.
Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022".
Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana sebelum Evi dipecat.
"Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik bedasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita tadi memutuskan masih sama. Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," kata dia.
Baca juga: Anggota Komisi II Apresiasi Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.
Baca juga: Sempat Dipecat Jokowi, Evi Novida Kembali Ditetapkan sebagai Komisioner KPU
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.
Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi. Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Presiden pun memutuskan tak banding atas Putusan PTUN dan menindaklanjuti putusan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.