Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Dokumen Kejagung sebagai Cagar Budaya Ikut Terbakar

Kompas.com - 24/08/2020, 13:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, surat perihal Gedung Utama Kejagung yang disebut termasuk bangunan cagar budaya ikut terbakar dalam kebakaran yang terjadi pada Sabtu (2/8/2020).

Burhanuddin pun  akan memastikan kembali terkait status sebagai cagar budaya tersebut.

“Ini kan surat-suratnya terbakar kemarin, nanti kita akan (cek lagi),” kata Burhanuddin melalui siaran langsung di akun Youtube Kejaksaan RI, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejagung Kawasan Ragunan

Hal itu disampaikan Jaksa Agung menanggapi pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan, Gedung Kejagung belum terdaftar sebagai cagar budaya.

Namun, menurut Pemprov DKI, gedung utama Kejagung termasuk di wilayah pemugaran sehingga diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono juga memberi penjelasan terkait hal tersebut.

Hari mengatakan, gedung utama Kejagung masuk dalam kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan sejak sekitar tahun 1970-an.

Maka dari itu, proses renovasinya akan mengikuti ketentuan yang ada.

Kejagung, katanya, akan berkoordinasi dengan ahli serta Pemprov DKI dalam proses renovasi nantinya.

“Kami akan selalu berkonsultasi dengan Balai Konservasi Cagar Budaya, termasuk juga ahli struktur bangunan, apakah nanti bangunan itu masih layak direnovasi untuk ditempati kembali karena kemarin kebakaran cukup lama,” tutur Hari.

“Nanti kita serahkan ke ahlinya, apakah strukturnya masih kuat ataukah dibangun ulang,” sambung dia.

Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menyebut Gedung Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya.

"Untuk gedung utama Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya di Keputusan Gubernur SK 475/93 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya," kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo, Senin (24/8/2020).

Meski demikian, gedung utama Kejagung RI itu tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya karena berada di wilayah pemugaran dan saat ini sedang diproses menjadi cagar budaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya.

Baca juga: Pemadam Awalnya Kesulitan Padamkan Api di Gedung Kejagung karena Tangga Juga Terbakar

"Tetapi, karena berada di wilayah pemugaran sesuai SK Gubernur tentang Kawasan Pemugaran (tahun 1975) dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," ujar Norviadi.

Sebelumnya, kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih diselidiki lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com