JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (25/8/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan massa buruh besok, yaitu tolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan tolak PHK akibat dampak pandemi Covid-19.
"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).
Catatan KSPI, RUU Cipta Kerja akan merugikan buruh, karena menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.
Baca juga: KSPI: Jika RUU Cipta Kerja Mau Cepat Disahkan, Klaster Ketenagakerjaan Sebaiknya Dikeluarkan
Selain itu, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif, dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.
Karena itu, Said mengatakan KSPI meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan.
"Selanjutnya pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi akibat dampak pandemi Covid-19," ucapnya.
Ia mengatakan aksi esok hari dilakukan serentak di 20 provinsi.
Baca juga: KSPI: 2 Hari Tak Cukup Bahas Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja
Aksi di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh di depan Gedung DPR dan ribuan buruh di kantor Menko Perekonomian.
"Bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama," ujar Said.
Said menegaskan, jika pemerintah dan DPR melanjutkan dan mengesahkan RUU Cipta Kerja, maka aksi massa buruh dan elemen masyarakat lainnya akan terus membesar.
"Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar," kata dia.
Baca juga: KSPI: Tim Perumus RUU Cipta Kerja Lebih Kuat dari Tim Tripartit Pemerintah
KSPI sendiri diketahui terlibat dalam tim perumus yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh, yang membahas klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Pada Jumat (21/8/2020), tim perumus telah menghasilkan empat kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan.
Namun, Said Iqbal berharap agar klaster ketenagakerjaan sebisa mungkin dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja.