Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran di Kejaksaan Agung dan Tanda Tanya soal Keamanan Berkas Perkara Penting

Kompas.com - 24/08/2020, 07:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran hebat yang melalap gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam menyisakan tanda tanya dari publik ihwal keberadaan berkas perkara sejumlah kasus penting yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

Tanda tanya itu muncul lantaran kebakaran tersebut berlangsung di tengah penanganan perkara kasus besar seperti hak tagih Bank Bali yang melibatkan tersangka Djoko Sugiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasus besar lainnya ialah korupsi perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya.

Pastikan berkas perkara aman

Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya.

"Berkas perkara 100 persen aman," kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).

Baca juga: Soal Kebakaran di Kejagung, Mahfud MD: Tak Mungkin Pemerintah Tutupi-tutupi

Kendati demikian, ia mengatakan, belum bisa mengungkapkan penyebab terjadinya kebakaran yang melalap habis gedung utama kantornya.

Hari mengatakan, Polri masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi Polri ihwal penyebab terjadinya kebakaran.

Hari meminta tak ada pihak yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran besar yang terjadi Sabtu (22/8/2020) malam.

"Kami mohon tak ada yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran itu," ucap Hari.

Ia juga memastikan, jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.

Adapun lantai yang terbakar yakni lantai 3 dan 4 merupakan bagian dari bidang intelijen. Lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan pembinaan pegawai.

"Sementara ini belum ada laporan korban jiwa dan petugas pemadam sedang berupaya memadamkan. Mudah-mudahan bisa teratasi kami minta doanya," ujar Hari.

Hal senada disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia memastikan berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman.

Baca juga: Kejagung Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Penyebab Kebakaran

Gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut.

"Jadi utamanya berkas perkara tidak ada di sini, alat bukti tidak ada di sini. Di sini hanya SDM saja. Tahanan dibelakang aman semua, jadi berkas perkara tahanan aman," ucap dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini. Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

Ia mengatakan, pemerintah sama sekali tak berniat menyembunyikan atau menutup-nutupi peristiwa kebakaran tersebut.

"Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya. Itu yang sekarang (bisa) saya sampaikan," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Pemerintah minta tak berspekulasi

Mahfud pun meminta masyarakat tak menghubung-hubungkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya.

"Jangan berspekulasi bahwa ini terkait dengan kasus tertentu, kasus ini, kasus itu. Nah, kasus yang sekarang sedang ditangani kan ada dua. Kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki dan seluruh rumpunnya yang ada di situ dan kasus Jiwasraya yang sudah maju ke pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

"Nanti diawasi saja bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini, dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu," ucap Mahfud.

Baca juga: Kejagung Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Penyebab Kebakaran

Hingga kini proses penyelidikan dan hukum terkait kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra masih terus dilakukan.

Sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen (Pol) Peasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Djoko Tjandra dinilai merugikan negara sebesar Rp 904 miliar.

Sementara itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung memeriksa 25 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) jilid II, Selasa (14/7/2020).

“Untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.

“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata dia.

Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com