JAKARTA, KOMPAS.com - Kebakaran hebat yang melalap gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam menyisakan tanda tanya dari publik ihwal keberadaan berkas perkara sejumlah kasus penting yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
Tanda tanya itu muncul lantaran kebakaran tersebut berlangsung di tengah penanganan perkara kasus besar seperti hak tagih Bank Bali yang melibatkan tersangka Djoko Sugiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kasus besar lainnya ialah korupsi perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya.
Pastikan berkas perkara aman
Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya.
"Berkas perkara 100 persen aman," kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).
Baca juga: Soal Kebakaran di Kejagung, Mahfud MD: Tak Mungkin Pemerintah Tutupi-tutupi
Kendati demikian, ia mengatakan, belum bisa mengungkapkan penyebab terjadinya kebakaran yang melalap habis gedung utama kantornya.
Hari mengatakan, Polri masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Ia pun meminta semua pihak bersabar menunggu pengumuman resmi Polri ihwal penyebab terjadinya kebakaran.
Hari meminta tak ada pihak yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran besar yang terjadi Sabtu (22/8/2020) malam.
"Kami mohon tak ada yang membuat spekulasi terkait terjadinya kebakaran itu," ucap Hari.
Ia juga memastikan, jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.
Adapun lantai yang terbakar yakni lantai 3 dan 4 merupakan bagian dari bidang intelijen. Lantai 5 dan 6 merupakan bagian kepegawaian dan pembinaan pegawai.
"Sementara ini belum ada laporan korban jiwa dan petugas pemadam sedang berupaya memadamkan. Mudah-mudahan bisa teratasi kami minta doanya," ujar Hari.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia memastikan berkas perkara, alat bukti, dan dokumen perkara dalam posisi aman.
Baca juga: Kejagung Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Penyebab Kebakaran