JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Api menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah menerima laporan, pihak pemadam kebakaran langsung mengerahkan mobil pemadam ke lokasi.
Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu. Diduga, api berasal dari lantai 6 Gedung Utama.
Mulanya, kebakaran besar terjadi di sisi utara sebelah kanan gedung lalu merembet hingga ke sisi tengah, hingga ke sisi selatan.
Baca juga: Anies Baswedan: Lima Grup Pemadam Masuk ke Gedung Kejaksaan Agung
Berikut sejumlah fakta mengenai kebakaran Kejaksaan Agung:
1. Gedung pembinaan dan intelijen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian.
Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian.
Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.
"Lantai 5-6 itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai 3 itu intelijen, kemudian lantai 3 juga intelijen," ujar Hari dalam siaran Kompas TV, Sabtu malam.
Baca juga: Lantai 3 dan 4 Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Merupakan Ruang Intelijen
2. Heritage
Hari mengungkap, gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage.
Hal ini Hari sanpaikan menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi.
"Gedung Utama ini heritage, kan enggak boleh dibongkar," kata Hari.
Baca juga: Gedung Utama Kejagung yang Terbakar Merupakan Gedung Heritage
Hari memastikan, Gedung Utama yang terbakar saat ini bukanlah gedung yang baru direnovasi.
"Itu gedung utama adalah gedung heritage, jadi enggak boleh direnovasi, yang dibangun sekarang itu gedung baru di dekat lapangan," ujar Hari.