Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Banyak Kasus Penodaan Agama yang Diproses karena Terlanjur Viral

Kompas.com - 21/08/2020, 18:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut, banyak terduga pelaku kasus penodaan agama yang tetap diproses hukum meski tak berniat melakukan penodaan agama. 

Sejumlah kasus tetap diproses pihak kepolisian lantaran sudah terlanjur viral karena diduga melanggar Undang-Undang ITE.

"Banyak kasus ini (penodaan agama) tidak membuktikan niat. Hal ini sudah sering dulu kami ungkapkan, kalau niat itu dengan sengaja menghina misalnya, dengan sengaja menodai agama. Itu tidak pernah dibuktikan," kata Asfina dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (21/8/2020).

Baca juga: YLBHI: Hingga Mei 2020, Terjadi 38 Kasus Penodaan Agama, Mayoritas di Sulsel

Asfina mencontohkan, pernah terjadi sebuah kasus, seseorang melakukan aksi sumpah dengan menginjak kitab suci demi membuktikan cintanya pada sang kekasih.

Aksi tersebut ternyata diabadikan oleh sang kekasih yang berada di luar negeri.

Setelah pasangan itu tak lagi bersama, sang kekasih menyebarkan dokumentasi aksi injak kitab suci yang dilakukan mantan kekasihnya itu.

Peristiwa tersebut viral di media sosial dan berujung diproses kepolisian.

Meski niat menyebarkan dokumentasi tersebut bukan untuk sengaja menodai agama dan polisi mengetahui bahwa yang diinjak bukan kibat suci, sang kekasih ini pada akhirnya tetap diproses hukum.

"Tapi karena sudah ramai, sudah viral, memang harus ada yang dikorbankan untuk memuaskan publik, seolah-olah begitu. Meskipun kita perlu bertanya, apakah betul publik tidak bisa tenang kalau dielaskan yang sebenarnya," ujar Asfina.

Di samping tidak terbuktinya unsur kesengajaan, menurut Asfina, kasus penodaan agama kerap kali diproses tanpa adanya barang bukti.

Baca juga: Catat 38 Kasus dalam 5 Bulan, YLBHI Minta Hapus Pasal Penodaan Agama

Hal itu bisa dilihat dari kasus Meiliana yang mengeluhkan pengeras suara azan dari sebuah masjid.

Dalam kasus tersebut, yang dijadikan alat bukti oleh polisi yakni pengeras suara azan.

Padahal, pengeras suara azan tak ada kaitannya dengan perbuatan Meiliana.

"Misalnya kalau pemalsuan uang maka barang buktinya uang palsunya atau alat mencetak uang palsu itu. Dalam kasus Meliana barang buktinya adalah toa (pengeras suara) masjid, padahal toa masjid itu enggak ada kaitanya dengan perbuatannya Meliana," ujar Asfina.

Tidak hanya itu, seseorang kerap kali dituduh melakukan perbuatan penodaan agama karena dijerat hukum yang sebenarnya baru dibuat setelah peristiwa terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com