Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Mudahnya Pidana akibat Persoalan Agama Sebabkan Overcrowded di Lapas

Kompas.com - 21/08/2020, 17:51 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan, mudahnya seseorang dipidana akibat persoalan agama juga menambah permasalahan overcrowded di lapas dan rutan.

Menurut dia, mudahnya proses hukum yang berkaitan dengan penodaan agama hanya membuat negara mengeluarkan banyak energi.

Bahkan, aparat keamanan harus mengeluarkan uang negara untuk menangani kasus yang semestinya tidak perlu dipidana.

"Setiap orang yang diproses hukum itu ada wewenang negara yang dikeluarkan, mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, peradilan, sampai kalau dia dipenjarakan hidupnya di dalam rutan dan LP, itu kan ditanggung oleh negara," ucap Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020).

"Saya sebagai pembayar pajak enggak rela uang saya dipakai untuk itu, lebih bagus dipakai untuk biaya sekolah anak-anak," tutur dia.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Regulasi Kerap Timbulkan Masalah Kebebasan Beragama

Taufan mencontohkan kasus seorang ibu bernama Meiliana yang memprotes kerasnya suara dari toa masjid. Menurut dia, kasus seperti itu semestinya tidak perlu dipidanakan.

"Seorang ibu-ibu yang protes karena ada toa mesjid yang keras di depan rumahnya, dipidana," kata dia.

"Memang perilaku Meiliana kurang sopan, tapi kan bukan berarti kurang sopan jadi dikriminalisasikan lalu dipidana," ujar Taufan.

Dia mengatakan, regulasi di Indonesia dalam menangani persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) justru menimbulkan masalah.

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah," kata Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menyatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kebebasan Beragama Alami Kesulitan, BPIP Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Namun, realitanya polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com