JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, peretasan akun Twitter pribadi ahli epidemiologi UI Pandu Riono dan laman berita Tempo.co merupakan pelanggaran atas kebebasan berekspresi.
Usman menyoroti kedua kasus peretasan ini berhubungan dengan kritikan atas kebijakan pemerintah.
“Peretasan akun twitter pribadi Pandu Riono dan laman berita Tempo.co adalah pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Usman dalam siaran persnya, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Situs Tempo Diretas, Pemred: Ini Upaya Mengganggu Kerja Jurnalistik
"Kedua kasus peretasan ini dengan jelas mengarah kepada mereka yang berani mengkritik kebijakan pemerintah," lanjutnya.
Dia menilai, selama ini Pandu Riono begitu lantang menyuarakan kritikannya terhadap kebijakan Pemerintah dalam menangani wabah Covid-19.
Sementara itu, pemberitaan Tempo banyak menyorot keprihatinan politik dan sosial yang terjadi di dalam negeri, termasuk juga mengkritisi rezim yang sedang berkuasa.
“Kami memandang kedua kasus peretasan ini dapat dilihat sebagai pembungkaman kritik. Jika ini benar, maka jelas pelanggaran HAM telah terjadi," lanjut Usman.
"Hak seseorang untuk mengungkapkan pendapatnya adalah hak yang dilindungi di konstitusi dan hukum HAM internasional," tegasnya.
Amnesty International Indonesia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara transparan, akuntabel, dan jelas.
Semua pelaku peretasan wajib ditangkap, diproses dengan adil dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jikalau terbukti pelaku adalah bagian dari otoritas negara, maka tidak boleh ada impunitas hukum," katanya.
Selain itu, negara juga harus menjamin bahwa hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dilindungi.
Sebab walau bagaimanapun, masyarakat berhak mendapatkan dan memang membutuhkan informasi.
"Pembungkaman informasi, apalagi terkait pandemi yang tengah berlangsung, tidak hanya melanggar hak atas informasi yang dijamin dalam hukum HAM internasional, namun juga berpotensi melanggar hak atas kesehatan," tambahnya.
Diberitakan, pada 19 Agustus 2020, akun Twitter pribadi milik Pandu Riono diretas oleh pihak yang tidak dikenal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.