Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Hingga Mei 2020, Terjadi 38 Kasus Penodaan Agama, Mayoritas di Sulsel

Kompas.com - 21/08/2020, 17:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, selama Januari 2020 hingga Mei 2020, terjadi 38 kasus penodaan agama di Indonesia.

Ke-38 kasus itu tersebar di sejumlah provinsi, mayoritas di Sulawesi Selatan.

"Jadi ada daerah-daerah yang cukup menonjol yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Maluku Utara dan Jawa Barat. Kalau kita pelajari kasus-kasus sebelumnya, memang daerah ini selalu ada dan cukup banyak," kata Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Catat 38 Kasus dalam 5 Bulan, YLBHI Minta Hapus Pasal Penodaan Agama

Berdasarkan catatan YLBHI, dari 38 kasus, 6 di antaranya terjadi di Sulawesi Selatan. Kemudian, di Maluku Utara dan Jawa Timur masing-masing terjadi 5 kasus.

Lalu, di Jawa Barat dan Sumatera Utara masing-masing terjadi 4 kasus. Sementara itu, di Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan DKI Jakarta masing-masing ada 2 kasus.

Selanjutnya, di Bali, Gorontalo, Jambi, Nusa Tenggara Barat, Papua, Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan terjadi 1 kasus.

Dari 38 kasus tersebut, pelaku 25 kasus sudah ditangkap.

Dari jumlah tersebut, 11 kasusnya dalam proses penyelidikan, 10 kasus masuk proses penyidikan, 1 kasus disidangkan, dan sisanya tidak ditindaklanjuti.

"Ada 13 kasus yang tertuduhnya belum ditangkap," ujar Asfina.

Baca juga: YLBHI Catat 38 Kasus Penodaan Agama dalam Lima Bulan

Menurut Asfina, dalam kasus penodaan agama, umumnya digunakan 3 aturan untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang Ormas, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) UU ITE.

Catatan YLBHI, mereka yang dijerat menggunakan Pasal 156a KUHP biasanya merupakan orang-orang yang sudah cukup umur dan dipidana karena menagsirkan agama.

Sementara itu, pasal dalam UU ITE lebih banyak menjerat anak di bawah umur atau usia remaja yakni usia 14 hingga 21 tahun.

Mereka dituduh melakukan penodaan agama karena unggahan media sosial.

Baca juga: Komnas Perempuan Catat Ada Diskriminasi dalam Kasus Penodaan Agama

Asfina menuturkan, di tahun 2020 ini banyak anak usia remaja yang dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) UU ITE lantaran dituduh menodai agama karena mengunggah video di TikTok.

"Ini mengerikan sebetulnya karena penodaan agama sekarang menyasar anak berusia 14 tahun, 15 tahun, 16 tahun, dan itu tidak ada ampun. Seperti kita ketahui orang yang disangkakan penodaan agama itu sulit sekali untuk keluar dari pasal itu," kata Asfina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com