JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum sekaligus pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak untuk segera diselesaikan dan disahkan.
Ia menuturkan, ada tiga alasan yang melatarbelakangi urgensi RUU PKS. Pertama, yaitu alasan filosofis.
Valentina mengatakan, berdasakan UUD 1945 dan Pancasila, negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi warga negara yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.
"Jelas indonesia dengan UUD 1945 dan Pancasila tidak menginginkan ada penderitaan yang dialami individu yang mengalami kekerasan," ujar Valentina dalam diskusi daring "Let's Talk with Sara", Kamis (20/8/2020), yang dikutip atas seizin Rahayu Saraswati.
"Jadi dalam sila-sila Pancasila dan UUD 1945, menekankan bahwa negara wajib hadir melindungi warga negara termasuk dari kekerasan dan diskriminasi," kata dia.
Baca juga: Strategi Baru dan Perlunya Dukungan Jokowi Terkait Pengesahan RUU PKS
Kedua, yaitu alasan sosiologis. Valentina menjelaskan, berdasarkan data kuantitatif dan kualitatif yang ada, diperlukan payung hukum untuk melindungi dan mencegah kasus kekerasan seksual.
Menurut data Valentina, tiap dua jam sekali ada tiga perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Selain itu, adapula data-data kekerasan seksual yang dirilis Komnas Perempuan.
"Ketika kita bicara ini, ini adalah iceberg phenomenon. Baru gunung es, biasanya hanya 25 persen," ujar Valentina.
"Misal data Komnas Perempuan tahun lalu menyebutkan ada 413.000 mengalami kekerasan dan most of it adalah kekerasan seksual, maka data itu kita yakini only 25 persen gunung es," tuturnya.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?
Dia pun menduga ada banyak sekali yg tidak tercatat atau terlapor dengan baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.