Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Bareskrim Terkait Djoko Tjandra, Antasari Azhar Mengaku Ditanya Penanganan Kasus Bank Bali

Kompas.com - 20/08/2020, 17:30 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Benar saya diminta keterangan, tepatnya konfirmasi (oleh Bareskrim Polri),” kata Antasari kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2020).

Ia mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana dalam kasus tersebut dan sedang menjalani hukumannya di Lapas Salemba, Jakarta.

Baca juga: Bareskrim Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut Terkait Paspor Djoko Tjandra

Menurut keterangan Antasari, penyidik menanyakan sekitar 10 pertanyaan.

“Sekitar 10-an (pertanyaan). Penyidik ingin jelas seperti kasusnya dulu, saya sebagai penyidiknya dan 1999 sidang saya ditunjuk lagi sebagai penuntut umumnya,” tutur dia.

Antasari menangani kasus saat menjadi jaksa di Kejaksaan Agung pada 1998 sampai 2001. Setelah itu ia dipindahtugaskan hingga terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selanjutnya tidak menangani lagi karena pindah sebagai Aspidum DKI dan Wakajati Riau,” ucap dia.

Pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra sebelumnya telah dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Menurut Argo, Bareskrim menggali keterangan Antasari perihal masalah hukum yang menjerat Djoko Tjandra terkait kasus Bank Bali.

“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC, khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” kata Argo kepada Kompas.com, Kamis.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu.

Baca juga: Kemarin, Antasari Azhar Diperiksa untuk Kasus Djoko Tjandra

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra serta Prasetijo juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com